Anggota DPRD Sleman Boleh Kampanye Pilkada Asal Tidak Melanggar Aturan
Izin kampanye hanya diberikan di luar jadwal kegiatan DPRD seperti reses atau pertemuan dengan masyarakat menggunakan APBD.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Ketua Sementara DPRD Sleman Gustan Ganda mengatakan seluruh anggota DPRD Sleman diizinkan mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Sleman 2024.
Kepastian ini diperoleh setelah pimpinan sementara dewan konsultasi dengan KPU Sleman dan Bawaslu Sleman. Hanya saja ketentuan itu disertai catatan boleh kampanye asal tidak melanggar aturan. “Ada dua aturan yang tidak boleh dilanggar,” ungkap Gustan Ganda kepada wartawan di kantornya, Senin (14/10/2024).
Pertama, ketika tidak ada izin ikut kampanye. Kedua, menggunakan APBD untuk kegiatan kampanye.
Menurut dia, Bawaslu yang akan menilai. Ganda pun sudah mengingatkan misalnya tidak menggunakan mobil dinas ketika diundang kampanye.
Di luar jadwal
Ganda menegaskan, izin kampanye pilkada hanya diberikan di luar jadwal kegiatan DPRD seperti reses atau pertemuan dengan masyarakat dengan menggunakan APBD.
"Izin ini dikeluarkan oleh Ketua Fraksi yang difasilitasi oleh Ketua Sementara DPRD. Selanjutnya, dilakukan pemberitahuan pada KPU dan Bawaslu Sleman," jelasnya.
“Jadi anggota DPRD yang kemarin ikut kampanye itu sudah berizin. Pemberian izin sudah dikonsultasikan dengan KPU dan Bawaslu,” lanjutnya.
Ganda menjelaskan DPRD lahir dari partai politik. Begitu pula dengan paslon di pilkada. Keduanya saling bersinggungan. "Memang ada beberapa parpol yang menugaskan anggotanya di DPRD untuk memenangkan paslon yang diusung. Ini kami hormati," jelasnya.
Masyarakat cerdas
Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Dia menilai masyarakat kini sudah semakin cerdas.
"Saya yakin, tokoh-tokoh masyarakat yang hadir akan saling mengawal dan mengingatkan. Pilkada ini adalah milik semua," kata Ganda. (*)