Anggota DPRD Klaten Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit di Kantor Desa Delanggu
Efek dari musim hujan muncul penyakit seperti sakit perut dan demam berdarah.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Puluhan peserta terdiri kepala desa dan perangkat desa, BPD, KPM, kader, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua RW di Desa Delanggu Kecamatan Delanggu, mengikuti acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit di aula Kantor Desa Delanggu, Rabu (29/10/2025).
Sosialisasi yang dimoderatori Camat Delanggu Jaka Suparja dihadiri narasumber Ketua Komisi IV DPRD Klaten H Sutarno dan tiga orang anggota masing-masing Didik Tri Kuncoro, Roslan Rosyidi dan Indah Rohmawati.
Mengawali acara, Jaka Suparja mengatakan efek dari musim hujan muncul penyakit seperti sakit perut dan demam berdarah. Karenanya, dibutuhkan pencegahan dan penanganan yang tentunya berkaitan erat dengan pola hidup sehat, pola makan dan kebersihan lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Klaten H Sutarno menyampaikan komisi yang dia pimpin adalah mitra kerja Dinas Kesehatan. Pada prinsipnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, warga negara Indonesia berhak untuk hidup sehat dan hidup.
Program Jamkesda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 40 miliar untuk meng-cover kesehatan warga tidak mampu melalui program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).
Indah Rohmawati menambahkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 erat kaitannya dengan perilaku hidup masyarakat. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan perlunya sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Adapun fokusnya pada pengendalian perilaku melalui mengurangi mengkonsumsi menu cepat saji, hindari merokok, berolahraga dan menghindari pola makan tidak sehat.
"Upayanya pemeriksaan kesehatan rutin seperti di Puskesmas. Sekarang ini ada CKG (Cek Kesehatan Gratis), perlindungan kesehatan sejak dini melalui program imunisasi," kata Indah.
Derajat kesehatan
Sementara itu, Didik Tri Kuncoro dan Roslan Rosyidi menyampaikan maksud dan tujuan Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanggulangan penyakit di daerah.
Selain itu, juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengendalikan penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit serta memberantas penyakit untuk mengurangi dampak dampak negatif dari penyakit.
Sosialisasi dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan permasalahan dan usulan yang terjadi di lapangan. Dyah selaku Kepala Dusun (Kadus) 2 Delanggu mengungkapkan di wilayahnya banyak warga yang datang menanyakan tidak aktifnya KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Untuk mereaktivasi KIS tersebut harus melalui aplikasi, walaupun dia sendiri belum bisa membuka aplikasinya.
Surat keterangan
Tokoh agama Pdt Zakaria Sudarmanto meminta jaminan apakah warga yang tidak mampu setelah mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak dipingpong ketika ingin memeriksakan kesehatannya.
Menanggapi pertanyaan itu, H Sutarno yang tinggal di Desa Kepanjen Kecamatan Delanggu atau bersebelahan dengan Desa Delanggu menyatakan bila ada kesulitan kepengurusan bisa langsung menelepon dirinya.
"Karena panjenengan berhak hidup sehat, ketika ada kesulitan dan perlu dibantu, telepon saya," kata mantan Kepala Desa Kepanjen Delanggu itu. (*)
Masal Gurusinga
