Anggota DPR RI Gandung Pardiman Minta Ketua MKMK Tidak Larut Ikut Berpolitik

Kami minta Ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya.

Anggota DPR RI Gandung Pardiman Minta Ketua MKMK Tidak Larut Ikut Berpolitik
Anggota DPR RI Gandung Pardiman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Anggota DPR RI Gandung Pardiman meminta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimmly  Asshiddiqie, untuk tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius.

"Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini-opini yang tendensius. Kami minta Ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Jumat (3/11/2023).

Gandung menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

"Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang," terang Gandung pardiman.

ARTIKEL LAINNYA: 25 Hari Setelah Penetapan DCT Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

Menurut  dia, putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

"Putusan itu tidak ada hubungannya dengan Mas Gibran, yang sidang itu bukan Mas Gibran. Keputusan itu berlaku  untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kualitas generasi muda," tegas Gandung.

Selain itu, lanjut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan Mahkamah Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata dia.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara. “Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara," tandasnya. (*)