Aktivis LSM Penuhi Panggilan Badan Kehormatan DPRD Purworejo

Aktivis LSM Penuhi Panggilan Badan Kehormatan DPRD Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) memanggil Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan Sumakmun atas pelecehan terhadapnya, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD setempat.

Sumakmun membeberkan, kedatangannya di Gedung DPRD Purworejo lantaran memenuhi undangan BK DPRD Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng).

“Kedatangan saya ke sini untuk memenuhi panggilan BK DPRD Purworejo. Agenda undangan adalah klarifikasi, terkait dengan pengaduan saya tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Purworejo,” jelas Makmun sapaan akrabnya kepada koranbernas.id, Sabtu (17/12/2022).

Dia menambahkan, Maret 2022 pihaknya melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Purworejo saat berorasi di depan Polres Purworejo, telah melecehkan dirinya dan LSM yang dinaunginya yaitu LSM Tamperak.

“Panggilan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang saya lakukan pada Maret silam. Tadi kami diminta untuk menyampaikan secara global kronologinya. Dan tadi sudah saya sampaikan," jelasnya usai pemanggilan klarifikasi.

Menurut Makmun, kode etik berkaitan dengan adanya orasi yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD, yang mengatakan pihaknya sebagai pemeras dan kata-kata tidak pantas lainnya, bahkan ada nama binatang juga disebutkan.

“Saya merasa keberatan atas tindakan yang menghujat saya dan menghujat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak. Saya sebagai masyarakat biasa, hanya ingin bertanya kepada BK DPRD, apakah boleh anggota dewan berorasi yang berisikan ujaran kotor dan ujaran kebencian seperti itu,” sebut Makmun yang datang bersama tim.

Pihaknya berharap agar DPRD sebagai wakil rakyat bisa mengakomodir pengaduan warga.

“Semoga aduan kami bisa diterima dengan baik dan ditindaklanjuti,” harap Makmun.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo, Hendrikus Karel memyampaikan, pihaknya memanggil Ketua LSM Tamperak Purworejo atas aduan yang dilayangkan kepadanya pada Maret 2022 silam.

“Walaupun pengaduan dari Ketua LSM Tamperak Sumakmun telah ditulis secara rinci, akan tetapi kami memandang perlu untuk mendengarkan keterangan secara lisan. Tadi sudah disampaikan oleh Mas Makmun dengan bahasa yang baik dan sopan,”jelas Hendrikus Karel usai pertemuan klarifikai dengan LSM Tamperak, Sabtu (17/12/2022).

Klarifikasi dilakukan, imbuhnya, karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPRD Purworejo.

“Mereka sudah melayangkan surat, dalam isi laporan sudah ditindaklanjuti BK DPRD Purworejo. Mereka menyampaikan pengaduan dari bulan Maret 2022, dan baru sekarang diklarifikasi. Sebab ada beberapa penambahan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Karel sapaan akrabnya, di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo. (*)