Keluhan Nasabah Bumiputera, Saat Narik Angsuran Maksa Giliran Pencairan Polis Alot

Keluhan Nasabah Bumiputera, Saat Narik Angsuran Maksa Giliran Pencairan Polis Alot

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Wajah kecewa terpancar dari para pemegang polis (nasabah) AJB Bumiputera Purworejo, yang menggeruduk Kantor Bumiputera di timur RSUD Tjitrowardoyo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kedatangannya untuk kembali menagih janji pencairan klaim asuransi miliknya. Mereka datang dengan membawa bukti polis asli Asuransi Bumiputera yang dimiliki. Satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis.

Seperti Siti Jubaedah warga Desa Bayem Kecamatan Kutoarjo yang memiliki 2 polis asuransi Bumiputera untuk beasiswa anaknya. Asuransi tersebut telah jatuh tempo sejak tahun 2019.

“Sejak 2019 saya berusaha mencairkan asuransi Bumiputera untuk sekolah anak, tetapi selalu gagal. Saya ingin uang itu segera cair, karena untuk kuliah anak saya,” ujarnya. Menurutnya polis yang dimiliki bernilai Rp 25 juta.

“Walaupun saat ini belum jelas kapan pencairan polis asuransi kami, namun kami tetap berusaha sabar,” katanya.

Basuki nasabah lainnya mengatakan dirinya punya 3 polis, yang terdiri 2 polis gest miliknya dan istri serta asuransi pendidikan milik.

“Asuransi gest milik saya senilai Rp 50 juta dan milik istri saya Rp 10 juta. Serta asuransi pendidikan anak sebesar Rp 7 juta. Asuransi gest janji agen asuransi Bumiputera saat merayu jika saya investasi Rp 50 juta, maka akan bertambah Rp 20 juta menjadi Rp 70 juta. Saat ini saya tidak minta uang lebihnya, yang penting uang pokoknya bisa kembali untuk keperluan anak sekolah,” ujarnya dengan koranbernas.id, Senin sore (6/6/2022).

Basuki menambahkan pihaknya berharap uang pokok miliknya sejumlah Rp 67 juta bisa kembali.

“Dengan kasus ini saya menjadi malu, karena jumlah simpananku terumbar ke masyarakat. Seharusnya berapa uang yang saya miliki adalah privasi saya, rahasia saya,” ungkapnya kesal.

Basuki juga merasa kesal, saat dulu dirinya ada keterlambatan pembayaran premi, petugas setengah memaksa, tidak mau tahu kesulitan nasabah. “Saat saya terlambat membayar premi, saya harus membayar dobel. Namun saat sudah jatuh tempo, pencairan alot seperti ini,” kesalnya.

Adalagi Marno warga Desa Nambangan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo yang juga merasa kecewa dengan pelayanan AJB Bumiputera.

“Saya dan istri memiliki asuransi dana pensiun, dua polis setiap bulan membayar Rp 100 ribu selama 18 tahun, dari tahun 1993 sampai tahun 2028,” ujarnya.

Marno sebagai pemegang polis belum jatuh tempo. Namun dirinya melihat alotnya pencairan klaim asuransi nasabah yang sudah jatuh tempo, membuatnya enggan meneruskan premi berikutnya.

Siti Jubaedah dan rekan-rekannya merupakan nasabah Bumiputera Purworejo, hadir di Kantor AJB Bumiputera untuk mengetahui solusi untuk pencairan, Senin (6/6/2022) di kantor setempat.

Kedatangan mereka mewakili sekitar 2.000 pemegang polis se Kabupaten Purworejo, melanjutkan dari aksi damai yang dilakukan 11 Mei 2022. Saat itu mereka menyuarakan 5 tuntutan, di antaranya adalah kapan kepastian pembayaran klaim asuransi nasabah yang telah jatuh tempo.

Para nasabah diterima oleh Kepala Cabang AJB Bumiputera Purworejo, Bambang Irawan.

Dia menjelaskan aspirasi nasabah Bumiputera pada aksi damai 11 Mei lalu telah diteruskan ke pusat secara bertahap. “ami menyampaikan ke Korwil dan selanjutnya Korwil menyerahkan ke pusat,” ujar Bambang.

Menurutnya saat ini memang belum ada solusi untuk pencairan dana, karena struktur organisasi baru saja terbentuk.

“OJK telah mensahkan BPA (Badan Perwakilan Anggota), sudah terbentuk ketua. Tim ini akan melanjutkan rapat pada 9 dan 10 Juni 2022,” ujarnya.

Di hadapan nasabah yang mendesak deadline pencarian polis, dia tidak berani memberikan janji kepastian.

“Saya di sini hanya pelayan, bukan penentu kebijakan. Yang saya infokan di sini juga hasil program dari pusat. Kalau saya melangkah sendiri nanti hasilnya tidak sama dengan bos di pusat,” sebut Bambang.

Dalam audensi dengan nasabah, tampak Bambang berusaha menghadapi emosi nasabah dengan sabar.

“Saya maklum karena itu hak pemegang polis, namun wewenang ada di kantor pusat. Pencairan polis nasabah berdasar antrean nasional dan untuk pemegang polis Purworejo mendapatkan nomer antrean 1967,” katanya. (*)