Aksi Unik Korban Malioboro City, Bawa Truk Tronton Berbagi Tumpeng dan Nasi Kuning

Mereka diterima oleh Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan beserta jajarannya.

Aksi Unik Korban Malioboro City, Bawa Truk Tronton Berbagi Tumpeng dan Nasi Kuning
Aksi unik pemilik apartemen Malioboro City membawa truk tronton keliling jalan-jalan utama di Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Aksi yang satu ini terbilang unik. Itulah yang dilakukan korban apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Malioboro City (P3SRS).

Membawa truk tronton berukuran besar, mereka mengarak tumpeng menyusuri jalan-jalan utama di Yogyakarta menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Mapolda DIY. Tujuannya adalah menanyakan kasus mafia tanah dan menuntut agar kasus mafia tanah jual beli apartemen Malioboro City diusut tuntas.

Menariknya, truk tronton itu dilengkapi seperangkat sound system. Bahkan juga disertai genset dan balon hias. Pada body truk itu terpasang berbagai spanduk berisi tuntutan para korban apartamen Malioboro City. Aksi itu pun menarik perhatian masyarakat.

Selain itu, terdapat pula spanduk ucapan selamat Hari Bhayangkara. Saat perjalanan mereka membagikan nasi kuning kepada masyarakat sebagai simbol ucapan selamat hari Bhayangkara kepada Kepolisian.

Ketua P3SRS Edi Hardiyanto berorasi. (istimewa)

Di depan Kantor Kejati DIY, Ketua P3SRS Edi Hardiyanto bersama anggota lainnya secara simbolis memberikan tumpeng kepada jajaran kepolisian yang sedang menjaga aksi mereka. Tumpeng diberikan sebagai ucapan Hari Bhayangkara kepada jajaran Kepolisian yang berulang tahun, Senin (1/7/2024). 

Usai berbagi tumpeng dan nasi kuning, Edi Hardiyanto melakukan orasi. Kedatangan mereka ke Kejati DIY untuk menanyakan perkara jual beli apartemen Malioboro City Regency dengan pengembang inti Hosmed.

"Kami datang ke sini untuk menanyakan kasus apartemen Malioboro City, di mana kasus hukumnya masih jalan di tempat. Kami sudah sebelas tahun menunggu penerbitan sertifikat hak milik. Kami semua telah membayar lunas sejak awal. Pemeriksaan kasus Inti Hosmed sudah berjalan cukup lama dan kami datang ingin menanyakan bagaimana proses hukumnya sampai sekarang," kata Edi Hardiyanto.

Beberapa menit usai orasi, Kejati DIY menerima pengunjuk rasa untuk berdialog. Sebelum masuk Kantor Kejati DIY, Budijono membacakan tuntutannya agar penegak hukum menangkap dan mengadili mafia tanah.

Usai pembacaan tuntutan, lima orang perwakilan P3SRS yang dipimpin ketuanya Edi Hardiyanto menemui jajaran Kejaksaan Tinggi, diterima oleh Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut P3SRS menerima penjelasan berkas dari penyidik yang sudah diserahkan ke Kejati DIY telah dikembalikan lagi ke penyidik dalam hal ini Polda DIY pada 12 Juni silam untuk dilengkapi.

"Kami telah menerima penjelasan dari Jaksa dan Aspidum  bahwa berkas dikembalikan ke Polda DIY pada tanggal 12 Juni 2024 untuk dilengkapi yang tambahan keterangan dari saksi ahli. Kami beberapa waktu lalu telah mendatangkan saksi ahli Prof Mudzakir. Nanti kami akan mendatangkan lagi saksi ahli untuk melengkapi dan menambah keterangan yang sudah ada. Setelah dari Kejati ini kami langsung ke Mapolda DIY," kata Edi Hardiyanto.

Para pemilik apartemen Malioboro City yang tergabung P3SRS melanjutkan aksinya ke Mapolda DIY dengan mengendarai truk tronton. Di Mapolda mereka tidak melakukan orasi melainkan diterima secara tertutup oleh petugas Polda DIY. (*)