Ahmad Syauqi Soeratno Dorong Percepatan Reforma Agraria Saat Sidang Paripurna DPD RI
Pada Masa Sidang ini BAP DPD RI telah menerima 45 pengaduan masyarakat dari daerah.
KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI), Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas BAP selama Masa Sidang II tahun 2025-2025 saat Sidang Paripurna DPD RI, Rabu (10/12/2025).
Ahmad Syauqi Soeratno mengungkapkan pada Masa Sidang ini BAP DPD RI telah menerima 45 pengaduan masyarakat dari daerah. Aduan tersebut sebagian besar berkaitan dengan konflik agraria, tumpang tindih perizinan dan ketidakpastian hukum yang telah berlangsung lama.
Merespons hal tersebut, BAP DPD RI bergerak cepat dengan melakukan tindak lanjut pada Kementerian/Lembaga terkait dan turun ke lapangan dengan meninjau langsung kondisi faktual di daerah.
“Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa laporan pengaduan tidak hanya didengar, tetapi diverifikasi melalui fakta lapangan untuk mendorong agar kebijakan yang diambil nantinya lebih konkret dan berbasis bukti,” kata Syauqi.
Tiga akar
Melalui hasil analisis dari temuan yang ada, lanjut dia, BAP DPD RI menemukan tiga akar utama konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah, di antaranya kesenjangan penguasaan tanah antara masyarakat, korporasi dan negara, disharmoni perizinan dan ketidaksinkronan tata ruang serta adanya fragmentasi kewenangan kelembagaan yang menyebabkan lambatnya penyelesaian konflik.
Atas dasar itu, Syauqi menyampaikan tiga rekomendasi strategis dalam sidang paripurna. Yaitu, mendorong percepatan reforma agraria yang substantif. Menurutnya perlu ada redistribusi tanah, legalisasi aset, serta audit menyeluruh terhadap izin-izin bermasalah.
Selanjutnya Syauqi juga mendesak adanya integrasi kebijakan tata ruang dan perizinan di berbagai tingkatan. Pemanfaatan sistem informasi geospasial juga diperlukan untuk mendukung keakuratan data. Berikutnya, BAP DPD RI juga meminta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam setiap proses keputusan tata ruang.
“Proses penetapan kawasan terutama kawasan konservasi wajib melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk menjamin keseimbangan antara konservasi dan keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” kata Syauqi.
Lintas sektoral
Lebih lanjut Ahmad Syauqi Soeratno mendukung penguatan koordinasi dan kelembagaan lintas sektoral. Diperlukan mekanisme koordinasi jelas antar kementerian dan pemerintah daerah untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penyelesaian konflik.
“Koordinasi yang jelas dan terukur antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diperlukan untuk mengakhiri fragmentasi kewenangan yang parsial. Inilah yang menjadi sumber ketidakpastian hukum dan konflik agraria, yang berlarut-larut hingga saat ini,” katanya. (*)
---
