Ada Mitra Ngingu Domba Bayar Adendum Belasan Juta Rupiah

Ada Mitra Ngingu Domba Bayar Adendum Belasan Juta Rupiah

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sejumlah Mitra Program Ngingu Domba mengaku telah mengeluarkan biaya administrasi penambahan unit kandang atau adendum. Bahkan, ada yang jumlahnya mencapai belasan juta rupiah.

Ini terungkap tatkala perwakilan mitra bersama koordinator mitra melakukan pengambilan jaminan sertifikat dan letter C tanah di Kantor KOIN Purworejo Jalan Kutoarjo Km 6 Desa Candisari Kecamatan Banyuurip, Senin (15/3/2021).

Dwi Wahyudi, seorang mitra asal Desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh menyebutkan dirinya rela membayar Rp 600 ribu untuk uang muka adendum dua unit kandang pada 23 Agustus 2020.

Menurutnya, biaya itu wajib dibayar karena saat pengajuan awal sesuai MoU, dia hanya mengajukan empat unit kandang. Setelah lahan diukur dinyatakan muat delapan kandang.

“Lalu saya ditawari, kalau mau tambah empat unit kandang bisa, tapi ada biaya adendum per satu kandang Rp 300 ribu. Saat itu saya setuju dan diminta biaya 50 persen dulu atau Rp 600 ribu untuk adendum karena pengajuan empat jadi delapan kandang. Jadi ada empat yang harus dibayarkan,” sebutnya.

Meski sudah membayar biaya adendum hingga saat ini kandang tidak kunjung selesai dibangun dan diisi domba. “Baru di-umpak, kandangnya belum sama sekali,” tambahnya.

Hal serupa dialami Pito (55), warga Pangenrejo pemilik lokasi kandang di Kecamatan Ngombol dan Purwodadi. Dari pengajuan awal delapan kandang, dia menambah 20 unit kandang dengan jumlah biaya adendum sekitar Rp 3,6 juta.

Menurut dia, uang muka yang dibayarkan baru sejumlah Rp 300 ribu. “Sudah bayar dan ada kuitansinya. Saya ada dua lokasi, sampai sekarang umpak juga belum ada,” ujarnya.

Pito baru menyadari yang terjadi. Baginya, aturan adendum dengan tambahan biaya itu aneh. “Dari awal harusnya kita menyodorkan berkas, kan ada denah lokasi dan yang menentukan pihak KOIN. Kita kan belum tahu ukuran dan speknya,” katanya.

Pembayaran dengan jumlah cukup fantastis dialami Imlais Wiski Bagasworo, warga Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip. Dia mengaku membayar sekitar Rp 14 juta untuk penambahan 59 unit kandang dari pengajuan jumlah kandang semula yang disetujui hanya tiga kandang.

“Jadi totalnya saya 62 unit. Untuk adendum sudah bayar empat belas jutaan. Ada kuitansi. Sampai sekarang kandang yang sudah dibangun baru 14 dari 62 unit di Desa Cengkawakrejo,” ungkapnya.

Berbeda dengan mereka, Imam Ngaliman Hakim, warga Desa Wonorejo Kulon Kecamatan Butuh ini mengaku enggan melakukan adendum mengingat belum ada kepastian pengisian kandang.

Saat itu, dia mendapatkan informasi soal adendum melalui pihak kontraktor pembangun kandang, jika kandang ingin segera dibangun harus adendum.

Dibilangin kalau kandang mau dibangun cepat harus adendum. Itu dulu info dari pemborong atau kontraktor pembangun kandang. Kalau mau, bayar ke KOIN. Saya suruh buka lokasi 50 kandang, areal sudah tersedia tapi saya belum mau,” ucapnya.

Sejumlah mitra berharap ada segera kepastian realisasi pembangunan kandang dan pengisian domba, agar kerugian tidak terus bertambah.

Tidak mengikat

Manajer Kemitraan KOIN Purworejo, Nanang Suwito, saat dikonfirmasi menyatakan benar adanya biaya adendum untuk penambahan kandang.

Namun, aturan kesepatan tambahan itu tidak bersifat mengikat, melainkan kesepakatan bersama antara mitra dengan KOIN.

“Adendum itu ketika mitra mengharapkan penambahan kandang di luar kuota MoU. Ketika mitra tidak mau adendum, kita sesuai MoU awal,” jelasnya.

Disebutkan, biaya adendum Rp 300 ribu untuk penambahan per 1 unit kandang. Biaya itu untuk mengurus legalitas di notaris karena aturan itu tidak masuk MoU awal.

“Biaya per unit tidak dapat dikolektifkan karena berpotensi menimbulkan kecemburuan para mitra yang menghendaki jumlah kandang berbeda. Adendum itu kondisional,” ungkapnya.

Dia menyatakan, ada berita adendum yang ditandatangani oleh mitra dengan KOIN. “Itu bermaterai. Kalau MoU kan sekitar 7 atau 8 lembar, tapi adendum sekitar 3 lembar,” sambungnya.

Secara detail, Nanang mengaku tidak hafal jumlah mitra yang melakukan adendum. Namun ada sekitar 30-an mitra. Dari jumlah itu ada juga yang melakukan adendum dengan lahan pindah. “Kita juga tidak mengharuskan lunas, ada yang DP, ada yang lunas,” tandasnya. (*)