Ada Indikasi Permainan Dana Desa, Warga Surati Bupati

Ada Indikasi Permainan Dana Desa, Warga Surati Bupati

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Lima Warga Desa Paitan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mengadukan dugaan indikasi permainan Dana Transfer ke Desa Paitan tahun anggaran 2018.

Mereka adalah Zainul Imron (39) selaku Ketua BPD Desa Paitan, Purwanto (41) Wakil Ketua BPD Desa Paitan, Yamrodin (36) anggota BPD Desa Paitan, Warito (45) Ketua RT 01  Kadus 03 serta Daryadi (41) sebagai Ketua RT 01 Kadus 04.

Kelima warga tersebut melayangkan surat pengaduan ditujukan ke Bupati Purworejo disertai tembusan kepada Inspektorat, Kapolres dan Kejari setempat. Surat itu tertanggal 17 November 2019.

Zainul Imron didampingi Purwanto dan Daryadi kepada media, Selasa (3/3/2020), menjelaskan pengaduan ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Kami dari Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Tetangga (RT) melayangkan surat pengaduan, tentang adanya indikasi penyelewengan Dana Transfer Tahun anggaran 2018," kata Imron.

Adapun indikasi penyelewengan diawali pada akhir penyelenggaraan tahun 2018. BPD tidak diberi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) hinggga jatuh tempo 3 bulan tahun berjalan berikutnya.

BPD sudah meminta LKPPD kepada Pemerintah Desa sampai dua kali melalui pertemuan antara Pemerintah Desa dengan BPD.

“Pada akhir tahun penyelenggaraan pemerintahan 2018 masih ada pembangunan drainase barat Pak Muhid yang masih mangkrak, tahap pengerjaan kurang lebih 45 persen,” kata Imron.

Selain itu, juga tidak dilaksanakannya pembangunan pengurugan Taman Kanak-kanak (TK). Kegiatan itu ada di dalam APBDes murni maupun APBDes perubahan tahun anggaran 2018.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan tahun 2018, tetapi ternyata sampai akhir 2018 belum dikerjakan  tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Berikutnya, tidak diberikannya penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada akhir tahun anggaran 2018 serta dana Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) tidak sampai pengurus PKK.

Ditambah lagi, dana yang seharusnya untuk kegiatan Komite Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) tidak sepenuhnya diberikan, karena masih ada kekurangan sebesar Rp 3 juta.

Pada akhir 2018 desa masih punya utang dengan Toko Besi Assalam selaku pemasok atau penyedia barang, kurang lebihnya sebesar Rp 52 juta. Setelah pencairan Dana Desa tahun 2019, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Paitan, Sarimakno dan Kaur Pemerintah, Esnadi, datang ke toko itu membayar utang tersebut dengan cara mengangsur Rp 12 juta. Diduga dana anggaran 2019 diambil atau dicuil guna menutupi utang tunggakan anggaran 2018.

"Pada kenyataannya di akhir tahun anggaran Dana Transfer 2018, saldo akhir tertanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 2.702.097. Nominal tersebut tertera  laporan rekening koran tabungan milik Desa Paitan kecamatan Kemiri," ungkap Ketua BPD Desa Paitan Kecamatan Kemiri yang dilantik pada September 2018 itu.

Imron dan kawan-kawan melihat kejanggalan di awal tahun 2019. "Banyak pekerjaan yang belum beres karena belum dikerjakan tahun 2018 didukung saldo Rp 2.702.097 tetapi pada April 2019 melalui pihak ketiga mampu menuntaskan pembangunan secara fisik. Kami mensinyalir adanya 'permainan' dari pihak ketiga dan pemangku kepentingan Desa Paitan Kecamatan Kemiri," papar dia. Pekerjaan yang mangkrak di tahun 2018 bisa selesai. (sol)