MKA Menolak Disebut Memperkosa Tiga Mahasiswi

MKA Menolak Disebut Memperkosa Tiga Mahasiswi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terus berkembang. Kali ini pelaku terduga pemerkosa ketiganya, MKA menyampaikan klarifikasinya.

Klarifikasi disampaikan setelah beberapa waktu lalu akun instagram dear_umycatcallers dan akun instagram hitz.umy viral. Dalam postingan keduanya, MKA disebut melakukan pelecehan seksual terhadap teman sekampusnya.

Tim penasihat hukum MKA dari Kantor Hukum MGL Law Office Manggala & Partners menyampaikan, MKA menolak disebut memperkosa korban. Hubungan badan pelaku dengan korban terjadi atas dasar suka sama suka.

"Klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," ungkap salah seorang tim penasehat hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, di kantornya, Senin (10/1/2022).

Menurut Nasrullah, MKA yang merupakan aktivis dan BEM UMY tersebut menolak tuduhan akun instagram dear_umycatcallers dan akun instagram hitz.umy yang menyatakan MKA memperkosa korban.

Kedua akun memperlihatkan screenshot atau tangkapan layar percakapan korban dan pelaku di sosial media (sosmed) tidak utuh atau hanya sepotong-sepotong. Padahal keduanya masih berkomunikasi pasca-obrolan yang viral di sosmed tersebut.

MKA menyayangkan unggahan dari dua akun instagram yang secara terang-terangan menuduhnya melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban.

“Tidak ada konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan. Kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami dan tidak berasumsi dengan menduga-duga bahwa klien kami adalah pemerkosa. Kalau masih terdapat unggahan maupun berita-berita tidak benar yang menyudutkan klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum kepada akun-akun sosial media tersebut," tandasnya.

Meski menolak dituduh memperkosa, MKA mengakui perbuatan persetubuhan dengan para korban. MKA menerima putusan UMY untuk diberhentikan sebagai mahasiswa secara tidak hormat.

MKA juga meminta maaf kepada ketiga terduga korban, masyarakat dan pihak lain yang terlibat karena telah membuat kegaduhan. MKA bersedia mengadakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan ketiga terduga korban.

"Kami sangat mengharapkan agar para terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi kepada klien kami," jelasnya. (*)