Pelaku Pembunuh Guru Mengaku Lamarannya Ditolak Tiga Kali

Pelaku Pembunuh Guru Mengaku Lamarannya Ditolak Tiga Kali

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- AY (57), pelaku pembunuhan itu mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak korban. Sambil berjalan terpincang-pincang karena kaki kanannya terpaksa ditembak petugas, AY diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (10/1/2022).

"Saya sakit hati karena lamaran saya sebanyak tiga kali ditolak. Dia (korban) malah menerima lamaran pria lain," ungkap AY,  warga Desa Secang Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

Korban adalah Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61), warga Desa Kedungkamal Kecamatan Grabag Purworejo.

Pelaku mengakui menusuk Wira tiga kali. Saat itu ibu Wira berusaha melerai. Naas, ibunya pun ditusuk oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi Minggu (31/10/2021).

Buruh yang berstatus duda anak satu itu menyebutkan sempat melamar korban ke bapak korban. "Bapaknya setuju tetapi tidak bisa memutuskan karena terserah kepada Wira," sebutnya.

Pria berperawakan kurus tinggi berbadan gelap itu mengaku menyesal membunuh wanita yang dicintainya sejak tahun 2019. "Wira itu seorang janda, saat proses cerainya saya juga tahu," kata AY.

Usai menusuk Wira yang merupakan guru SMP N 10 Kabupaten Purworejo dan ibunya, AY kabur ke Jakarta. Pelaku ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita, wilayah Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (8/1/2022).

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ungkap AKP Agus Budi Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban di Desa Kedungkamal Kecamatan Grabag, pelaku pergi menggunakan sepeda motor hitam, Honda Prima. Motor itu kemudian dititipkan ke temannya di Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip.

Sedangkan senjata tajam berupa golok dibuang di sawah wilayah Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan. "Dia (pelaku pembunuhan) naik angkutan umum sampai Kecamatan Butuh, kemudian naik bus menuju Jakarta," jelas AKP Agus Budi Yuwono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. (*)