91 Warga Grenggeng Jadi Korban Pesta Pernikahan

91 Warga Grenggeng Jadi Korban Pesta Pernikahan

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Dinas Kesehatan Kebumen memastikan, penyebab keracunan 91 orang warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, Senin (3/2/2020), malam hingga Selasa (4/2/2020), disebabkan makanan yang mengandung mikroba.

Mereka mengalami keracunan, setelah kondangan di pesta pernikahan yang berlangsung di sebuah resto di Kebumen.

Kepala Dinas Kesehatan Kebumen dr A Dwi Budi Satrio MKes kepada wartawan, Jumat (7/2/2020) menjelaskan, setelah keracunan, pihaknya melakukan penelitian tamu-tamu yang kondangan di katering yang sama.

Dari 3 tempat dengan katering yang sama, hanya tamu undangan yang kondangan di satu ruangan yang mengalami keracunan.

“Jumlahnya ada 91 orang yang rawat inap,“ kata Budi Satrio.

Petugas mengamabil sampel makanan sisa di sebuah ruangan tempat resepsi pernikahan diselenggarakan. Dari hasil penelitian laboratorium, ada kandungan nitrat dan nitrit dalam makanan dimaksud. Namun masih masih di bawah ambang batas.

Dari penelitian biologi , ditemukan mikroba di salah satu sampel makanan. Kandungan mikroba inilah, yang diduga menyebabkan keracunan.

“Kami nyatakan Kejadian Luar Biasa,“ kata Budi Satrio.

Korban keracunan yang dirawat di instalasi kesehatan pemerintah, yakni Puskesmas Karanganyar dan Wero, Gombong, bebas dari biaya. Ada rumah sakit yang membebaskan biaya melalui program corporate social responbility (CSR).

Pangestu Edi Karyanto, SE dari Resto Candisari kepada wartawan mengatakan, tidak keberatan dengan hasil penelitian laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kebumen pasca keracunan tamunya.

Di hari yang sama Senin (3/2/2020), ada 3 resepsi pernikahan di restonya. Namun tamu yang keracunan di satu ruangan. Kejadian ini menjadi pengalaman untuk penyajian yang lebih baik.

Adanya mikroba di salah satu sampel makanan yakni udang. Kemungkinan pada saat penyajian. Manajemen Resto Candi Sari meyakinkan, pengolahan makanan sudah sesuai dengan tata boga dan standar operasional prosedur.

“Kami bertanggung jawab membiayai pengobatan korban yang belum tercover pemerintah dan CSR,“ kata Pengestu.(SM)