645 Bacaleg 18 Parpol akan Memperebutkan 45 Kursi DPRD Gunungkidul

645 Bacaleg 18 Parpol akan Memperebutkan 45 Kursi DPRD Gunungkidul

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menyelesaikan proses pengajuan 645 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Mereka akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Gunungkidul.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023), mengatakan total ada 645 bacaleg yang diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024. "Terdiri dari 377 laki-laki dan 268 perempuan," jelas Andang Nugroho.

Keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total bacaleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan data yang diberikan, keterwakilan perempuan setiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan setiap parpol.

Sebagian besar parpol mengajukan 45 bacaleg sesuai jumlah kursi DPRD Gunungkidul. Namun ada pula yang hanya 16 hingga 30 bacaleg.

"Paling sedikit Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan tiga bacaleg, disusul Partai Garuda sembilan bacaleg," ujar Andang.

Tidak ada bacaleg perempuan dari PKN. 3 bacaleg mereka pun hanya menempati tiga dapil, yaitu Dapil 1, Dapil 3 dan Dapil 4.

Andang mengatakan minimnya bacaleg dari PKN tidak menjadi masalah. Parpol ini pun masih diperkenankan untuk mengikuti tahapan selanjutnya. "Kondisi tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan," katanya.

Pengajuan bacaleg resmi ditutup KPU Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59. Sebagian besar parpol memilih melakukan pengajuan pada hari terakhir.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan ada dua parpol yang melakukan pengajuan menjelang penutupan yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Partai Buruh menyerahkan (dokumen persyaratan) sekitar pukul 22:00 dan Partai Gelora pukul 23:00," kata Hani.

Sebelum datang, parpol wajib melengkapi berkas persyaratan bacaleg lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Berkas fisik juga disertakan saat pengajuan langsung ke Kantor KPU Gunungkidul. (*)