64 Napi dan 20 Anak Didik Pemasyarakatan Mendapat Remisi HUT RI

64 Napi dan 20 Anak Didik Pemasyarakatan Mendapat Remisi HUT RI

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Sebanyak 64 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo dan 20 Anak Didik Pemasyarakatan, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-75. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo dan Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kutoarjo.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Said Romadhon mewakili Bupati Purworejo yang berhalangan hadir.

Dalam kesempatan tersebut, juga didengarkan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang ditanyangkan secara daring di seluruh UPT Pemasyarakatan se Indonesia.

Dalam sambutannya, Memkumham menyampaikan, perjuangan para pahlawan bangsa adalah perjuangan yang tak ternilai harganya.

“Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Remisi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Tapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di rutan,” terang Menkumham.

Selain itu, adanya resolusi pemasyarakatan tahun 2020, merupakan bentuk kesadaran pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi.

Untuk seluruh pegawai pemasyarakatan agar meningkatkan kinerja dan mempercepat pelayanan, serta mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan zaman.

Menurut Kepala Rutan Purworejo Lukman Agung Widodo, pemberian remisi menurut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, warga binaan harus berkelakuan baik, tidak melanggar ketentuan yang diterapkan di lapas, Rutan atau LPKA, tidak masuk dalam kategori register F.

Lukman juga menerangkan register F, diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan maupun anak didik pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada momen HUT RI ke-75 ini, remisi yang diberikan pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Purworejo dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, semua masuk kategori remisi umum 1, yang berarti tidak ada yang bebas setelah mendapat remisi tersebut.

Remisi Umum 2 tidak ada, karena adanya asimilasi di rumah akibat pandemi Covid-19. Remisi sendiri diberikan setiap tanggal 17 Agustus, dasawarsa, dan hari raya keagamaan berdasarkan usulan.

Kepala Rutan berharap warga binaan pemasyarakatan tetap melaksanaan pembinaan dengan baik, tidak melanggar ketentuan dalam rutan, WBP dapat berkelakuan baik, berguna bagi bangsa dan negara. (SM)