4.050 GTT dan PTT Menerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan

4.050 GTT dan PTT Menerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Bupati Klaten Hj Sri Mulyani menyerahkan bantuan peningkatan kesejahteraan kepada 4.050 Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori II dan GTT/PTT Non Kategori II. Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan GTT/PTT tersebut berlangsung di Pendopo Pemkab, Jumat (26/11/2021).

Total anggaran yang diserahkan Rp 15,390 miliar dari APBD Perubahan Klaten Tahun 2021. Besaran yang diterima oleh masing-masing GTT/PTT di sesuaikan dengan masa kerja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Yunanta mengatakan, penyerahan bantuan bertujuan meningkatkan kesejahteraan GTT/PTT. sehingga diharapkan dalam mellaksanan tugas mengajar bisa lebih profesional, berintegritas dan loyal terhadap program Pemkab Klaten.

“Tentunya juga untuk mempercepat mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati, Klaten keren, maju, mandiri dan sejahtera,” kata Yunanta.

Yunanta yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten menambahkan pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Klaten akan menerima formasi P3K sejumlah 2.572 orang. Sehingga bila terdapat GTT/PTT yang lolos seleksi maka sudah tidak berhak lagi menerima bantuan peningkatan kesejahteraan.

Bupati Hj Sri Mulyani dalam pengarahannya menjelaskan, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klaten belum bisa memenuhi harapan para GTT/PTT.

“Kami mohon maaf apabila apa yang kami berikan ini belum sesuai harapan bapak ibu semuanya. Karena APBD (dan) potensi keuangan sangat terbatas,” jelas Bupati.

Menurut bupati, keberadaan GTT/PTT selama ini sangat membantu jalannya pendudikan di Klaten, di tengah terbatasnya tenaga pendidik dan kependidikan PNS. Bupati juga berpesan kepada GTT/PTT tidak perlu berkecil hati, sebab keberadaan dan perjuangannya sangat dihargai dan dirasakan manfaatnya.

Ke-4.050 GTT/PTT yang menerima bantuan peningkatan kesejahteraan tersebut, Non Kategori II masa kerja 1-3 tahun sebanyak 427 orang masing-masing menerima Rp 1,98 juta, masa kerja 4-6 tahun 605 orang masing-masing Rp 2,4 juta, masa kerja 7-9 tahun 499 orang masing-masing Rp 2,7 juta, masa kerja 10-12 tahun 592 orang Rp 3 juta/orang dan masa kerja lebih dari 13 tahun 616 orang Rp 3,3 juta/orang.

Sedangkan tenaga GTT/PTT Kategori II sebanyak 1.311 orang masing-masing menerima Rp 6 juta. (*)