233 Guru di Gunungkidul Menjadi PPPK

233 Guru di Gunungkidul Menjadi PPPK

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL--Sebanyak  233 orang guru di Gunungkidul menerima Surat Keputusan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK diserahkan oleh Bupati Gunungkidul  Sunaryanta kepada perwakilan yang dilaksanakan di halaman Taman Budaya Gunungkidul, Senin (26/6/2023).

PPPK yang mendapatkan SK sudah mengabdi sangat lama sebagai tenaga honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Para penerima surat keputusan ini juga merupakan peserta seleksi kompetensi pada tahun 2021 yang telah lulus dengan nilai akhir memenuhi ambang batas atau passing grade.

Namun baru pada tahun 2022 mendapatkan formasi, sehingga akhirnya pada tahun 2023 ini bisa mendapat SK penempatan sebagai PPPK.

“Selamat kepada saudara sekalian yang telah menerima surat keputusan pengangkatan PPPK guru,” kata Sunaryanta.

Bupati juga berpesan untuk menunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, dalam memberikan pelayanan publik yang bermutu, khususnya pada pelayanan dasar pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.

“Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada,” pesan bupati.

Untuk jenis jabatan sendiri di antara nya Guru Kelas, Guru PAI, Guru Penjaskes, Guru Mata Pelajaran Matematika, PPKn, Bahasa Indonesia, Prakarya, dan Seni Budaya. (*)