Hindari Bakar Rumput di Kawasan Hutan

Hindari Bakar Rumput di Kawasan Hutan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sebaiknya menghindari membakar rumput atau apapun yang berpotensi menjadi api besar.

Begitu pula, saat membakar sampah lebih baik ditunggui sampai api benar-benar padam sehingga tidak menjalar tanpa pengawasan.

Sebagai upaya mencegah kebakaran hutan, Polres Kebumen dan Perhutani, Selasa (11/8/2020), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)  penanganan bencana kebakaran hutan dan penanggulangannya.

Nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Administratur Utama Perhutani Kedu Selatan Yudha Surwardanto, di kawasan hutan produksi Desa Karangsambung Kecamatan Karangsambung Kebumen.

“Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut MoU antara Polda Jateng dengan Perum Perhutani," kata Rudy Cahya Kurniawan.

Polres Kebumen akan menerjunkan seluruh personel termasuk Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi mengenai dampak kebakaran hutan berikut pencegahannya.

“Saat memasuki musim kemarau hutan yang kering rawan terjadi kebakaran. Melalui kegiatan patroli akan kami sampaikan tentang menjaga hutan dari kebakaran,“ kata Rudy.

Polres Kebumen mendukung Perum Perhutani untuk mewujudkan hutan aman dari kebakaran. Melalui kegiatan patroli, masyarakat diimbau tidak membuat api di dekat hutan.

Catatan koranbernas.id, area hutan produksi dan lindung yang dikelola Perhutani sebagian menjadi kawasan wisata dikelola Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Kerja sama LMDH dengan Perhutani berada di kawasan  hutan produksi, umumnya hutan  pinus. Ada bagi hasil pendapatan dari pengelolaan wisata di kawasan hutan Perhutani. (sol)