Jam Operasional Berubah, DIY Memperpanjang PTKM

Jam Operasional Berubah, DIY Memperpanjang PTKM

KORANBERAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY memperpanjang kebijakan Pengetataan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama dua minggu kedepan, dimulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2021 terkait perpanjangan PTKM. Kebijakan ini dibuat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ada sejumlah perubahan kebijakan dalam penerapan PTKM. Diantaranya penambahan jam operasional di pusat-pusat keramaian. Jika pada PTKM tahap pertama pada 11-25 Januari 2021 pada pukul 19.00 WIB maka pada PTKM selanjutnya pada pukul 20.00 WIB.

"Karena bentuknya [PTKM] instruksi dari Kemendagri, [maka] harus mengikuti [PTKM]," papar Baskara Aji, Sekda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (25/1/2021).

Menurut Aji, perpanjangan jam operasional di pusat keramaian dilakukan agar para pelaku ekonomi memiliki lebih banyak waktu menjalankan kegiatannya. Terutama bagi mereka yang membuka usaha di malam hari.

Kebijakan tersebut diberlakukan kembali agar angka penularan virus semakin rendah. Dari evaluasi PTKM tahap pertama, DIY mengalami penurunan angka penularan sekitar 4,5 persen.

"Dari evaluasi yang dilakukan gugus tugas, terjadi penurunan angka penularan sebesar 4,5 persen selama dua minggu terakhir," paparnya.

Perubahan ini dilakukan agar para pelaku ekonomi memiliki waktu lebih lama dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya bagi mereka yang buka pada malam hari. Dengan demikian sektor perekonomian di DIY bisa terus berjalan.

Namun Aji berharap masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab sekarang ini penularan Covid-19 tidak melulu karena adanya kerumunan, namun sudah masuk ke lingkungan terdekat.

"Sekarang ini kan banyak klaster keluarga dan tetangga. Jadi PTKM di DIY tidak hanya mengandalkan [pembatasan] di tempat umum, tapi di keluarga. Ini kembali pada kesadaran masyarakat. Kalau ada tanda-tanda [terpapar Covid-19]  maka bisa isolasi mandiri dan tes [swab]," ujarnya. (*)