Bermodal Mobil Rental, Pedagang Ayam Geprek Perdaya Gadis Dibawah Umur

Bermodal Mobil Rental, Pedagang Ayam Geprek Perdaya Gadis Dibawah Umur

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bermodal mobil rental, seorang pria berinisial KR (22) asal Desa Wergonayan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, memperdaya seorang gadis dibawah umur. Karena perbuatan asusila ini, KR ditangkap polisi berdasarkan pengaduan orang tua korban.

Tersangka KR yang dalam kesehariannya sebagai penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jabar, diduga berbuat cabul terhadap Bunga (16), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Prembun.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (14/9/2020), menjelaskan modus tersangka adalah memacari korban. Tersangka seminggu sekali pulang ke Kebumen. Setiap pulang, tersangka mengajak korban berbuat asusila.

"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," ungkap Rudy.

Perbuatan asusila itu terbongkar, setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang. Kepada keluarganya, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen. Saat menginap, korban mengaku berbuar asusila dengan tersangka.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan ke Polres Kebumen. Tersangka KR ditangkap pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Prembun.

Kepada polisi tersangka mengaku beberapa kali melakukan perbuatan asusila layaknya suami isteri dengan korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)