Vonis Hakim dalam Perspektif Psikologi

Vonis Hakim dalam Perspektif Psikologi

SEJUJURNYA, saya bukan psikolog. Pun pula pengetahuan tentang psikologi amatlah minim. Oleh karenanya, mohon dimaafkan bila uraian di bawah ini, kurang tepat bahkan salah, bila dipandang dari sudut pandang psikologi. Sungguh amat berterimakasih, bila para ahli di bidang psikologi berkenan memberikan kritik, saran, dan tanggapan, demi terwujudnya kebenaran yang derajatnya lebih tinggi.

Dari berbagai bacaan, setahu saya, ilmu hukum senantiasa terkait dengan manusia, kemanusiaan, psikologi, dan seluruh aspek kehidupan. Dapat dilihat, bahwa pada ranah teori-teori hukum, dijumpai pula teori-teori psikologi. Misal, teori keadilan dari Tarde dan Petrazhitsky (Friedmann, 1953). Menurut Petrazhitsky, persepsi hakim tentang keadilan sangat dipengaruhi unsur subjektif dan intuitif hakim tentang perkara yang diadlilinya. Objektivitas, netralitas, universalitas suatu perundang-undangan, serta intelektualitas hakim, hanyalah bagian kecil dari variabel yang menentukan kadar keadilan dalam vonis hakim. Selebihnya, unsur rohaniah, batiniah, kejiwaan hakimlah yang dominan menyetir sikap, perilaku, dan putusan hingga terwujud dalam bentuk vonis.

Di bawah, nanti akan dibicarakan pula pandangan para psikolog lainnya tentang hukum maupun keadilan. Namun, sebelum sampai pada uraian dimaksud, perlu dikemukakan dulu perihal hakim. Siapakah hakim itu?

Hakim (dalam Islam sering disebut qadhi) adalah orang yang diberi amanah untuk penegakan hukum demi terwujudnya keadilan. Pada hakim berlaku prinsip fiat justitia ruat caelum.  Maknanya, demi terwujudnya keadilan maka hukum harus ditegakkan, walaupun untuk itu langit runtuh.

Keadilan (justitia) itu sendiri dapat didefiniskan sebagai proporsionalitas antara perilaku dengan konsekuensi yang mesti diterimanya. Perilaku dimaksud bukan sebatas pelanggaran hukum ataupun kejahatan saja, melainkan segala bentuk perilaku, termasuk perilaku-perilaku positif. Di hadapan Allah SWT (sebagai al-Adl  - Hakim Maha Adil), untuk perilaku negatif (jahat) akan dibalas setara dengan kejahatannya; sebaliknya terhadap perilaku positif (kebajikan) akan dibalas dengan pahala berlipa-lipat. Di situlah - bagi orang-orang beriman - terasakan betul bahwa Allah SWT itu maha pengampun (al-ghofur), sekaligus maha pengasih dan maha penyayang (ar-rahman dan ar-rahim) kepada umat-Nya.

Hakim, sebagai jabatan mulia, merupakan wakil Allah SWT (kalifatullah) di muka bumi, untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT. Sebagai qadhi, dia bertanggung jawab untuk menjelaskan, melaksanakan, dan menegakkan hukum-hukum Allah SWT kepada semua umat manusia. Proses penunaian amanah sebagai qadhi itu disebut qadha’. Seluruh aktivitas qadhi wajib dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Allah SWT, dan secara horizontal kepada pihak-pihak yang berpekara, maupun masyarakat pada umumnya.

Sungguh, amanah yang dipikul seorang qadhi itu amat berat. Oleh sebab itu, tiadalah diangkat seorang qadhi kecuali memiliki kompetensi dan kualifikasi tertentu. Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza memberikan beberapa syarat bagi mereka yang berhak diangkat menjadi hakim, yakni: muslim, berakal, baligh, merdeka, memahami Alquran dan sunah, mengetahui dengan apa ia memutus perkara, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.

Diperingatkannya, kepada siapa pun yang menjabat sebagai hakim agar menjauhi hal-hal berikut. Pertama, tidak memutus sebuah perkara dalam keadaan emosi, lapar, sakit, atau malas. Sabda Nabi SAW, "Seorang hakim tidak boleh memutus perkara di antara dua orang yang berperkara dalam keadaan marah." (HR Bukhari Muslim).

Kedua, seorang hakim juga tak boleh memutus perkara tanpa adanya saksi, tidak boleh memutus perkara yang ada kaitan dengan dirinya, seperti perkara anaknya, bapaknya, atau istrinya. Tidak boleh menerima suap dalam menetapkan hukuman. Nabi SAW bersabda, "Laknat  Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan hukuman." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Ketiga, hakim tidak boleh menerima hadiah dari seseorang yang tidak pernah memberinya hadiah sebelum diangkat menjadi hakim. Sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka sesuatu yang didapatkannya setelah itu adalah pengkhianatan." (HR Abu Daud dan Hakim).

Diperhatikan seksama dari beberapa sabda Rasulullah SAW di atas, segeralah tampak, bahwa dimensi psikis seorang hakim amatlah penting diperhatikan. Apa yang dikemukakan oleh Petrazhitsky di atas, sesuai dengan pesan-pesan moral-religius yang disabdakan Rasulullah SAW.

Lebih luas dari pandangan Petrazhitsky, ahli psikologi hukum bernama Albert A.Ehrenzweig, (dalam bukunya Psychoanalytic Jurisprudence, 1971, sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo, dalam buku Hukum Dalam Jagat Ketertiban, 2006) menuturkan bahwa hukum itu lebih berkaitan dengan ikhwal psikis (mind) daripada pengetahuan (sophia). Oleh karena itu maka masalah-masalah hukum hendaknya lebih didalami dari segi psikologis daripada pengetahuan rasional. Behavioral jurisprudence memiliki saham besar dalam menampilkan hubungan antara hukum dan psikologi.

Ilmuwan lain yang memberikan perhatian besar terhadap sikap dan motivasi hakim dalam memutus perkara adalah Glendon Schubert. Sebagaimana dikutip oleh Lord Lloyd of Hampstead (dalam buku Introduction to Jurisprudence, 1979 dan dikutip Rahardjo, 1996) Schubert meyakini bahwa sikap hakim merupakan faktor dominan dalam pengambilan putusan, yang  lebih menentukan daripada yang lain. Bahkan Schubert dengan tegas menepis pengaruh faktor-faktor lain, seperti: pendidikan, radisi, maupun penalaran. Maknanya, sikap hakim dalam memeriksa, mengadili, dan membuat vonis itu ditentukan oleh sikap subjektifnya. Seorang hakim bersikap menerima, ataukah menolak suatu keterangan saksi, kebenaran alat bukti, maupun keterangan para pihak, sesungguhnya merupakan pilihan-pilihan yang diyakininya tepat. Itulah keadilan subjektif. Di situlah dimensi psikologis vonis hakim.

Realitas empiris di dunia peradilan (khususnya di Indonesia) menunjukkan, bahwa selama ini dimensi psikologi itu kurang diperhatikan. Bahkan terkesan, komunitas hukum (utamanya penganut positivisme) tidak berkenan, jika ontologi ilmu hukum dicampuri urusan-urusan psikologi, politik, ideologi, ekonomi, budaya, dan unsur-unsur lain. Apa yang diinginkan dan dipraktikkan hanyalah sebatas hukum positif, perundang-undangan saja, sehingga bunyi teksnya diupayakan ditafsir secara logis-rasional semata, tanpa hirau terhadap dimensi-dimensi lain. Dari sikap positivistik itulah maka muncul kritik bernuansa sarkastis: hakim hanyalah “bouche de la loi” (corong undang-undang) saja.

Implikasi dari sikap positivistik itu antara lain muncul keadilan formal dari suatu proses peradilan, yakni adil ketika dipandang sudah sesuai dengan bunyi teks undang-undangnya. Dari sanalah, lebih lanjut hakim merasa berwenang memunculkan berbagai definisi-definisi atau nomenklatur sendiri yang dipandang khas, dan tidak dimungkinkan ditafsirkan lain oleh pihak lain.

Ambil contoh, kasus mutakhir tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 25 November 2021. Di sana ada nomenklatur “inskonstitusional bersyarat” dan “inkonstitusional permanen”. Justru nomenklatur “inskonstitusional”, yang digugat oleh pemohon judicial review, tidak muncul. Padahal bila saja putusan MK berbunyi  “UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional”, titik sampai di situ, tanpa embel-embel bersyarat atau permanen, maka rontoklah semuanya. Tak tersisa lagi bagian sedikitpun dari UU tersebut, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Tampaknya, bukan hal tragis seperti itu yang diinginkan oleh MK. Dimensi psikologis masing-masing hakim, dapat diduga beradu, bersaing, berargumentasi, hingga terdapat empat hakim konsititusi yang menyatakan dissenting opinion. Masyarakat tidaklah mudah untuk mengetahui suasana batin masing-masing hakim konstitusi itu, kecuali sebatas pendapat yang tertuang dalam putusan.

Apapun yang terjadi di tubuh lembaga MK, tidaklah disikapi serius oleh publik. Apa yang dapat disaksikan, segeralah marak respons berbagai pihak atas putusan MK ini. Dari dimensi psikologi sosial, antara lain berupa keterbelahan dan keberagaman sikap, pendapat, perilaku maupun penafsiran atas bunyi teks “inkonstitusional bersyarat”, berikut implikasi yuridisnya. Ruang publik memang terbuka lebar untuk mendiskusikannya, hingga membuat kesimpulan-kesimpulan, baik yang membenarkan, mengkritisi, ataupun menyalahkan sikap MK, maupun kesimpulan-kesimpulan lainnya.

Kembali pada pendapat Ehrenzweig di atas, nyatalah bahwa putusan MK sebagai masalah hukum, ternyata tidak banyak diketahui (gagap dipahami) oleh komunitas hukum ataupun komunitas lainnya. Banyak pihak diprediksi tak rela menerima putusan MK itu secara “taken for granted”, akan tetapi tidak sedikit pula yang mengapresiasi dengan kegembiraan.

Terinspirasi oleh kasus MK ini, menarik sekali untuk ditemukan jawaban atas pertanyaan tajam dari Satjipto Rahardjo (2007: 158) apakah hukum, pengadilan (baca: MK, pen.), hanya peduli dengan dijalankannya undang-undang at face value, tanpa membaca maknanya lebih dalam? Hemat saya, pertanyaan itu, bisa dipertajam lagi, apakah UU Cipta Kerja hanya dibahas demi undang-undang itu sendiri, dan sejauh mana peduli terhadap jiwa dan nasib bangsa, utamanya yang termarginalkan?

Satu hal, putusan MK ini amat bermakna demi pembelajaran kehidupan bernegara hukum, khususnya untuk memposisikan logika positivistik, logika psikologi, logika politik, logika ekonomi, dan lain-lain secara tepat. Wallahu’alam. ***

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM