Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi
Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), mempunyai salah satu tugas yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika.
Dalam penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, di antaranya seperti profesi konselor adiksi yang melakukan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Konselor adiksi, sebagai salah satu unsur yang penting dalam rehabilitasi penyalahgunaan narkoba memiliki peran yang cukup sentral. Kompetensi konselor adiksi turut menentukan keberhasilan dalam rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Konselor adiksi perlu memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar pelayanan. Untuk memastikan kompetensi yang dimiliki konselor adiksi dapat memenuhi tuntutan standar pelayanan rehabilitasi diperlukan mekanisme uji kompetensi/sertifikasi.
Sertifikasi terhadap konselor adiksi akan memberikan jaminan kualitas pelayanan yang diterima oleh klien karena pelayanan rehabilitasi dilakukan oleh tenaga konselor adiksi yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar kompetensinya.
Kondisi ini secara tidak langsung akan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan konseling adiksi, baik terhadap lembaga maupun terhadap konselor adiksi. Selain itu sertifikasi untuk memastikan kompetensi kerja bagi konselor adiksi sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang konselor adiksi.
Berdasarkan hal tersebut maka Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk Lembaga Sertifkasi Profesi (LSP) yang terlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Tahun 2018. LSP BNN ini mempunyai visi menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, terpercaya dan independen dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) salah satunya adalah Konselor Adiksi.
Ketika seorang konselor adiksi sudah mempunyai sertifikat dan profesional maka dia bisa bekerja secara maksimal dalam melakukan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga bisa diartikan bahwa konselor tersebut tidak hanya bekerja berdasarkan pengalaman semata akan tetapi menguasai ilmu dasar yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga bisa melakukan pelayanan secara profesional.
Hal ini juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN 2020-2024 di Bidang Rehabilitasi dengan aksi yaitu "Peningkatan SDM dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna narkotika", dengan indikator keberhasilan yaitu "Tersedianya petugas pelaksana rehabilitasi yang kompeten di setiap provinsi dan kabupaten/kota sesuai standar".
Sehingga, ke depan konselor adiksi menjadi petugas yang terlegitimasi secara profesional dan tersertifikasi melalui LSP BNN yang terlisensi dari BNSP. (*)
Tri Sulistya Hadi Wibowo S Psi
Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Bantul
Daftar Pustaka:
BNSP. (2013). Peraturan BNSP Nomor 04/BNSP.305/X/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi.
BNN. (2020). Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/788/IX/KA/RH.03/2020/BNN Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Narkotika Nasional.