Urgensi International Standard Music Number

Oleh: Heri Abi Burachman Hakim

BERAPA jumlah notasi musik yang dihasilkan oleh suatu negara? Indonesia misalnya? Rupanya, secara internasional, ada metode untuk mendaftarkan karya musik, baik notasi, lirik lagu dll. Setara dengan ISBN dan ISSN, dunia notasi musik mengenal ISMN atau International Standard Music Number.

Urgensi International Standard Music Number
Heri Abi Burachman Hakim. (istimewa).

INTERNATIONAL Standard Music Number atau dikenal dengan ISMN, memang tidak sepopuler International Standard Book Number (ISBN) atau International Standard Serial Number (ISSN). ISBN dan ISSN dikenal sebagai penomoran internasional untuk publikasi dalam format buku dan majalah atau jurnal. Lalu, apakah masyarakat popular dengan istilah ISMN? Padahal fungsi dari ISMN tidak berbeda dengan ISBN dan ISSN.

ISMN adalah sistem penomoran internasional yang terdiri dari 13 digital dan digunakan untuk mengindentifikasi notasi-notasi karya musik. Notasi karya musik tersebut dapat berupa partitur baik musik klasik, modern ataupun musik tradisi. ISMN akan dikonversi ke dalam barcode yang mewakili nomor ISMN. Notasi karya musik yang dapat diajukan untuk memperoleh ISMN antara lain lembaran partiture, lirik lagu yang diterbitkan dengan notasi musik (angka atau balok, buku nyanyian atau kumpulan lagu-lagu yang dibukukan, terbitan musik dalam bentuk mikro atau braile dan notasi musik yang diterbitkan secara elektronis

ISMN  penting eksistensinya dalam pengelolaan karya-karya notasi musik yang dihasilkan di suatu negara. ISMN secara tidak langsung menunjukan jumlah karya notasi musik yang dihasilkan di suatu negara. ISMN akan menunjukkan identitas dari sebuah partitur lagu yang membedakannya dengan partitur lainnya. Partitur yang telah diajukan untuk memperoleh ISMN akan memungkinkan ditelusur secara online, sehingga memungkinkan diakses secara nasional dan internasional. Tidak kalah penting fungsi dari ISMN adalah untuk melindungi hak cipta pencipta lagu serta melindungi keaslian dari notasi musik. Dengan kata lain, fungsi dari ISMN adalah sebagai pengawasan bibliografi nasional terkait notasi musik, memudahkan temu kembali informasi notasi musik, perlindungan terhadap hak cipta pencipta notasi musik serta menjamin orisinalitas notasi musik.

Mendaftarkan ISMN

ISMN berlaku secara internasional dan di setiap negara akan ditentukan satu lembaga yang bertugas untuk melakukan pengelolaan ISMN. Otoritas pengelolaan ISMN di Indonesia berada di Perpustakaan Nasional. Selain bertanggung jawab terhadap pengelolaan ISBN, Perpustakaan Nasional juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan ISMN di tanah air.

Pengajuan ISMN dilakukan oleh penerbit notasi musik atau pencipta lagu. Pengajuan ISMN terdiri dari tahapan mengisi surat pernyataan, pengajuan surat permohonan, mengunggah surat penyataan, surat permohonan dan dokumen pendukung ke dalam aplikasi permohonan ISMN dengan alamat laman https://ismn.perpusnas.go.id/. Berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti surat pernyataan dan surat permohonan dapat diunduh pada laman ISMN. Selain mengajukan permohonan secara online, penerbit atau pencipta lagu juga dapat mengajukan permohonan ISMN dengan cara datang langsung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Perpustakaan Nasional.

Bagi pencipta lagu yang ingin mengajukan permohonan ISMN bagi karyanya, maka dapat memilih menu registrasi yang ada pada laman ISMN. Setelah memilih menu registras,i pilih kategori perorangan dan selanjutnya ikuti prosedur yang ada pada laman ISMN tersebut. Untuk penerbit dapat memilih kategori lembaga swasta atau lembaga pemerintah dan selanjutnya mengikuti prosedur yang ada pada laman ISMN.

Layanan permohonan ISMN ini gratis atau dengan kata lain tidak dipungut biaya seperti layanan ISBN. Bagi penerbit buku musik atau pincipta lagu perlu mengajukan permohonan untuk ISMN bagi karyanya. Pengajuan permohonan ISMN ini penting dalam konteks pengawasan bibliografi nasional terkait notasi musik yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan pengajuan ISMN ini memungkinkan masyarakat mengetahui notasi musik yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia dan dapat ditelusur secara internasional. **

Heri Abi Burachman Hakim, SIP., MIP

Pranata Humas ISI Yogyakarta