UMK Sleman Tahun 2020 Naik 5,12 Persen

UMK Sleman Tahun 2020 Naik 5,12 Persen

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sesuai SK Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 , UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp 2.001.000 atau naik sebesar Rp 97.500 atau 5,12 % dari tahun 2021 sebesar Rp1.903.500.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, kepada wartawan di Sleman, Selasa (30/11/2021). Menurutnya, UMK merupakan Upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok. Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK karena UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, data tersebut bersumber dari BPS," kata Sutiasih.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 atau 4,30 % dari tahun 2021 Rp 1.765.000.

"UMK ditetapkan setelah UMP ditetapkan. UMK harus lebih tinggi besarannya dari UMP," tambah Sutiasih.

Karena itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yaitu upah yang didasarkan pada satuan waktu, satuan hasil (masa kerja, produktivitas, jabatan, pendidikan/keahlian), sehingga upah pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2022," tuturnya.

Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. "Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang –undangan (pasal 185 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," papar Sutiasih.

Menanggapi kenaikan UMK Sleman ini, Ketua DPK Apindo Sleman, Sigit Yuwono, mengatakan penerapan UMK 2022 di Sleman ini dirasa berat untuk dilaksanakan pengusaha karena dalam kondisi sulit di masa pandemi dan banyak pengusaha yang tutup. Apalagi bagi pada masa PPKM Darurat ada perusahaan yang biasanya bekerja secara sift kemudian dibatasi hanya beroperasi satu sift, maka ini yang cukup berat.

Namun, lanjut Sigit, dengan bergulirnya waktu, perusahaan bisa operasional dan mulai bangkit kembali dan perusahaan tidak bisa menangguhkan pemberlakuan UMK 2022, maka kalau ada anggota Apindo yang belum mampu bayar maka dianggap utang.

Sedang Sekretaris SPSI Sleman, Fajar Yulianto, mengatakan meski UMK Sleman 2022 belum sesuai keinginan anggota SPSI Sleman, namun untuk menjaga kondusifitas di Sleman, SPSI Sleman bisa menerima. (*)