UMK Gunungkidul 2021 Tertinggi, Pandemi Jadi Pertimbangan

UMK Gunungkidul 2021 Tertinggi, Pandemi Jadi Pertimbangan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di lima kabupaten/kota se-DIY akhirnya ditetapkan, Rabu (18/11/2020). Kebijakan ini mulai diberlakukan pasca-Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 31 Oktober silam.

Seperti halnya UMP, Pemkab/Pemkot menetapkan UMK 2021 lebih tinggi dibanding 2020. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari 2020 sebesar Rp 1.704.608 diberlakukan dalam rangka peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Tercatat, Gunungkidul paling tinggi menaikkan besaran UMK. Kenaikan sebesar Rp 65.000 ribu dari UMK 2020 sebesar Rp 1.705.000. UMK 2021 untuk Gunungkidul sebesar Rp 1.770.000. Jumlah ini meningkat 3,81 persen dari tahun ini.

Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.069.530 atau naik 3,27 persen persen dari 2020 sebesar Rp 2.004.000. Bantul sebesar Rp 1.842.460, naik 2,9 persen dari 2020 sebesar Rp 1.790.500. Sleman sebesar Rp 1.903.500, naik 3,11 persen dari 2020 sebesar 1.846.000  dan Kulonprogo Rp 1.805.000, naik 3,11 persen dari 2020 sebesar 1.750.500.

“Paling tinggi kenaikan rupiahnya tahun depan Gunungkidul. Penetapan UMK ini didasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten kota serta bupati dan walikota,” papar Baskara Aji, Sekda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

Aji berharap UMK yang sudah menjadi keputusan gubernur bisa ditindaklanjuti kabupaten/kota. Kebijakan tersebut berlaku Januari 2021. “Semua pihak bisa melaksanakan (keputusan) ini sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sekda Gununglidul, Drajad Kuswandana, mengungkapkan kabupaten tersebut memang menaikkan UMK pada 2021 lebih tinggi dari UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari 2020 sebesar Rp 1.704.608.

“Di gunungkidul syaratnya (UMK) harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mewujudkan itu maka kenaikan sebesar Rp 65.000 untuk 2021,” jelasnya. (*)