Permenaker JHT 56 Tahun Kado Pahit bagi Pekerja

Permenaker JHT 56 Tahun Kado Pahit bagi Pekerja

KORANBERNAS.ID, BANTUL – menandai Ulang Tahun  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) ke-49,  DPC K-SPSI  Kabupaten Bantul mengadakan sarasehan di  Andrawina Resto, Minggu (20/2/2022) sore.

Acara itu dihadiri pengurus K-SPSI, perwakilan serikat pekerja perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul serta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua K-SPSI Bantul, Fardhanatun, kepada wartawan usai sarasehan mengatakan saat ulang tahun ke-49, pekerja atau buruh mendapat 'kado' pahit dan mengejutkan yakni diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Salah satu isi Permenaker tersebut mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Rencananya aturan ini akan diberlakukan setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai 4 Mei 2022. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja.

"Saya kita peraturan ini harus ditunda. Situasinya tidak tepat," katanya. Akibat pandemi banyak karyawan dirumahkan bahkan  mengalami pemutusan hubungan kerja dan membutuhkan uang untuk modal usaha ataupun keperluan hidup.

Ponijan dari PT Samitex menegaskan aturan ini tidak hanya ditunda namun  harus ditinjau ulang dan dicabut. "Sangat memberatkan sekali bagi kami pekerja, terlebih kondisi seperti sekarang," katanya.

Menurut Ponijan, jika uang JHT bisa cair sebulan setelah pemberhentian kerja, maka bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha. Pekerja atau buruh bisa melanjutkan kehidupannya dan mencari rezeki buat keluarganya.

Indriyatno selaku Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi dan Isntitusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengatakan Permenaker Nomor 02/2022 didasari semangat pemerintah ingin  mengembalikan makna dan filosofi JHT agar bisa dimanfaakan pekerja saat usia  56 tahun atau pensiun.

"Memang Permenaker  2015 ada ketentuan bisa diambil satu bulan setelah berhenti bekerja. Sekarang diambil setelah usia pension atau 56 tahun. Pemerintah ingin pada masa tua, pekerja masih ada uang simpanan yang bisa dicairkan. Jadi filosofi JHT seperti itu," katanya.

Peserta tidak perlu khawatir karena uang JHT itu aman serta  mengalami pengembangan (berbunga) di atas suku  bunga Bank Indonesia (SBI).  Selain itu, juga tidak perlu membayar iuran selama menunggu masa pencairan.

Misalnya, seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun. Maka masa tunggu selama 16 tahun mereka tidak perlu iuran JHT. Setiap bulan simpanan JHT mengalami pengembangan di atas suku bunga bank.

"Pemerintah  sudah menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan agar pengembangan minimal sama bahkan lebih tinggi dari bunga deposito atau jenis tabungan yang lain," katanya.

Pengembangan ini fleksibel tergantung suku bunga yang berlaku. "Yang pasti kami selalu di atas suku bunga bank yang berlaku saat itu," terangnya.

Menurut Indri, untuk memberikan  bantuan bagi pekerja, pemerintah meluncurkan Jaminan Kehilangan Kerja (JKP). Ini murni bantuan dari pemerintah melalui APBN sehingga tidak perlu ada iuran.

Bentuknya berupa uang tunai yakni 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya menerima 25 persen dari upah. Jadi, selama enam bulan tersebut pekerja mendapatkan uang JKP dengan batas upah Rp 5 juta.

Adapun kriteria bagi pemberi kerja atau badan usaha yang mengikutsertakan tenaga kerjanya ke program JKP adalah untuk skala usaha menengah atau besar minimal mengikuti lima program.

Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk usaha  skala kecil dan mikro minimal mengikuti empat program yakni JKK, JKM, JHT dan JKN. "Terhadap aspirasi yang masuk  tetap kami tampung dan kami sampaikan kepada yang berwenang," katanya. (*)