UGR Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Cair Rp 79 Miliar, 91 Objek Pengadaan Tanah di Sumberrahayu Tuntas Dibayarkan

Pembayaran Uang Ganti Kerugian Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo di Sumberrahayu mencapai Rp79 miliar untuk 91 objek pengadaan tanah, mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional

UGR Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Cair Rp 79 Miliar, 91 Objek Pengadaan Tanah di Sumberrahayu Tuntas Dibayarkan
Masyarakat antre menerima uang ganti rugi jalan tolo Solo-Yogyakarta-Kulonprogo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo di Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, berlangsung selama dua hari dengan total nilai ganti kerugian mencapai sekitar Rp79 miliar. Pembayaran ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kegiatan yang digelar pada 14–15 Juli 2026 di Balai Kalurahan Sumberrahayu tersebut tidak hanya mencakup pencairan uang ganti kerugian, tetapi juga proses pelepasan hak atas objek pengadaan tanah. Tahapan ini menjadi bentuk pemenuhan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kelanjutan pembangunan infrastruktur nasional.

Pelaksanaan pembayaran dipimpin Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Tekad Soebagyo, A.Ptnh., M.Si., bersama jajaran Pelaksana Pengadaan Tanah.

Kegiatan turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kapanewon Moyudan, Pemerintah Kalurahan Sumberrahayu, Kejaksaan Negeri Sleman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol, PT Jasa Marga Jogja Solo selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Satgas Pengadaan Tanah, hingga pihak perbankan yang memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat penerima ganti kerugian.

Pembayaran UGR Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo Berjalan Tertib dan Transparan

Selama dua hari pelaksanaan, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak mengikuti seluruh tahapan pelayanan secara sistematis. Proses dimulai dari registrasi, verifikasi identitas dan dokumen, pencairan uang ganti kerugian melalui rekening bank, hingga penandatanganan dokumen pelepasan hak atas objek pengadaan tanah.

Setiap tahapan didampingi petugas sehingga pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Pemerintah Kalurahan Sumberrahayu, PT Jasa Marga Jogja Solo sebagai BUJT, serta perbankan menjadi faktor penting yang mendukung kelancaran pembayaran. Kolaborasi tersebut memastikan seluruh hak masyarakat dipenuhi secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Rp79 Miliar untuk 91 Objek Pengadaan Tanah

Berdasarkan persetujuan pembayaran yang telah ditetapkan, UGR Tahap 49 Tahun 2026 di Kalurahan Sumberrahayu mencakup 91 objek pengadaan tanah, terdiri atas 87 bidang tanah dan 4 objek nonbidang tanah.

Total nilai uang ganti kerugian yang dibayarkan mencapai sekitar Rp79 miliar, menjadikannya salah satu tahapan penting dalam percepatan pengadaan tanah Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo.

Pembayaran uang ganti kerugian merupakan bagian krusial dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain memastikan masyarakat memperoleh haknya secara layak, proses pelepasan hak atas tanah juga menjadi dasar hukum agar pembangunan jalan tol dapat terus berjalan sesuai target pemerintah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulonprogo sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)