Tujuh Permukiman di Kawasan Tanah Bergerak Harus Kosong

Tujuh Permukiman di Kawasan Tanah Bergerak Harus Kosong

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana merelokasi 7 permukiman yang berada di lahan tanah bergerak. Relokasi itu berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung, disebut tidak layak untuk permukiman.

Pelaksana Tugas Pelaksana Harian Kepala BPBD Kebumen Teguh Kristiyanto kepada koranbernas.id, Kamis (17/12/2020) menjelaskan, permukiman yang akan direlokasi ditempati 17 kepala keluarga. Mereka menghuni area yang mengalami tanah bergerak selama musim penghujan kali ini.

Permukiman itu berada di Desa Tunjungaseto (Sempor), Grenggeng (Karanganyar), Kalijering (Padureso), Kretek (Rowokele), Kalijaya (Alian), serta Kampung Bojong, Kelurahan Panjer (Kebumen).

“Sudah dirapatkan dengan pihak terkait, kecuali di Bojong. Rencana relokasi tinggal dilaksanakan,” kata Teguh Kristiyanto.

Persoalan relokasi permukiman di Bojong, empat korban tidak memiliki tanah lain di daerah itu. Tanah milik Pemkab Kebumen eks tanah bengkok berupa sawah.

“Kalau mereka mau direlokasi ya di Wonokromo Alian,” kata Teguh Kristiyanto.

Mereka yang akan direlokasi akan mendapatkan bantuan pembangunan rumah untuk hunian tetap. Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kebumen, telah menyiapkan anggaran Rp 140 juta untuk relokasi.

Salah seorang korban tanah bergerak di Bojong, Paiman, kepada koranbernas.id mengaku keberatan jika direlokasi di Wonokromo. Alasannya, sebagai buruh serabutan, mata pencahariannya selama ini di Kecamatan Kebumen.

“Ini satu-satunya tanah milik ibu mertua,” kata Paiman sambil menunjuk tanah di pinggir Sungai Luk Ulo, yang terurug puing bangunan rumah miliknya dan 2 keluarga iparnya. (*)