TPST Modalan Resmi Beroperasi, Mampu Kelola Sampah 49 Ton Tiap Hari
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Kalurahan Banguntapan Bantul diresmikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto, M.Hum, Kamis (14/11/2024) siang.
Peresmian ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul.
“Sebelum di Modalan, pemerintah kabupaten juga sudah meresmikan TPST Dingkikan di Argodadi, Sedayu,” kata Adi.
Pembangunan TPST ini merupakan wujud komitmen dalam upaya pengelolaan sampah mandiri sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana filosofi adiluhung Yogyakarta.
“Persoalan sampah ini memang harus kita kelola secara serius. Selain untuk penyelamatan lingkungan dan juga lelestarian alam berkelanjutan, pengelolaan sampah juga mampu meningkatkan ekonomi bagi masyarakat. Ketika kita mengelola sampah secara serius maka kita akan mewariskan lingkungan yang bersih untuk anak cucu penerus kita,” katanya.
Dirinya mengatakan, permasalahan sampah tantangan besar yang dihadapi bersama, seiring dengan bertambah jumlah penduduk dan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Maka volume sampah di Kabupaten Bantul yang terus meningkat.
“Jika tidak dikelola dengan baik, yang terjadi dampak negatifnya banyak. Selain kotor juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan hidup masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho MH menjelaskan pembangunan TPST Modalan menelan anggaran Rp 20,8 miliar oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.
Lalu Pemkab Bantul menganggarkan biaya operasional TPST melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2024 sebesar Rp 2 miliar. Anggaran meliputi anggaran tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya.
“Pembangunan TPST Modalan Kabupaten Bantul dengan anggaran sebesar Rp 20,8 miliar dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY menggunakan dana pinjaman Bank Dunia dalam Project Management Support Pariwisata Borobudur Yogyakarta Prambanan (PMS BYP) Tahun 2023 hingga 2024 sudah selesai dengan baik. Pemerintah Kabupaten Bantul telah menganggarkan biaya operasional TPST melalui APBD tahun anggaran 2024 sebesar 2 miliar. Anggaran tersebut meliputi anggaran tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya. Selanjutnya Pemda Bantul juga berkomitmen untuk menganggarkan anggaran operasional sebesar 3,8 miliar pertahun untuk ke depannya,” katanya.
TPST Modalan Kabupaten Bantul ini dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kalurahan Banguntapan dengan luas sebesar 3.100 M2 yang berlokasi di Padukuhan Modalan.
TPST Modalan dapat mengelola sampah sebesar 49 ton/hari dengan cakupan wilayah Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Sewon dan menyerap tenaga kerja masyarakat sebanyak 46 orang.
“Kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yang telah diterapkan di tahun 2024 memberikan dampak positif di Bantul. Antara lain terdapat peningkatan jumlah bank sampah aktif di Kabupaten Bantul. Pada tahun 2023 sejumlah 354 unit dan mampu melakukan pendauran ulang sampah sebesar 1,73 ton/hari menjadi 534 unit pada tahun 2024 dan mampu melakukan pendauran ulang sampah sebesar 2,51 ton/hari,” terangnya.
Untuk mendukung keberhasilan operasional TPST dalam mewujudkan Bantul Bersih Sampah (Bersama), maka masyarakat Bantul harus bisa mandiri pengelolaan sampah. Tantangan hanya dapat diselesaikan jika kita bekerja sama, dari tingkat rumah tangga hingga kabupaten,” lanjut Bambang
Salah satu cara mencapai Kabupaten Mandiri Pengelolaan Sampah adalah dengan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri oleh semua stakeholder. Maka upaya selanjutnya yang harus dilakukan antara lain adalah Pertama, Pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,Kedua dan semua produsen sampah. Ketiga, optimalisasi kinerja bank sampah atau shodaqoh sampah di tingkat padukuhan,Keempat, Optimalisasi kinerja pengolahan sampah di TPS3R tingkat
Kalurahan dan Kelima, Pembangunan sarana prasarana pengolahan sampah di
tingkat Kabupaten. (*)