Tiga Capres Dikritik Saat Aksi Gejayan Memanggil

mereka menyampaikan sebelas tuntutan di antaranya revisi UU pemilu.

Tiga Capres Dikritik Saat Aksi Gejayan Memanggil
Aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan Yogyakarta, Senin (12/2/2024). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan orang tergabung dalam Jaringan Gugad Demokrasi (Jagad) menggelar aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta, Senin (12/2/2024).

Massa menyampaikan sebelas tuntutan dalam aksi ini. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap tiga pasangan capres dan cawapres yang maju pada kontestasi Pemilu 14 Februari 2024.

Humas Jagad, Sana Ulaili, di sela aksi mencontohkan paslon nomor satu Anies Baswedan menggunakan politik identitas pada pemilihan Gubernur tahun 2017.

Paslon nomor dua, Prabowo Subianto memiliki masa lalu kelam terkait dengan penculikan para aktivis yang belum diadili sampai sekarang. Gibran Rakabuming Raka juga tidak lepas dari kritikan.

"Partai pengusungnya yang merupakan kroni-kroni sisa rezim militer orde baru," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Logistik Pemilu Sudah Tersimpan di Gudang PPS

Sedangkan paslon nomor tiga Ganjar Pranowo juga merupakan pemimpin yang merusak lingkungan. Dia bertanggung jawab dalam kasus Wadas di Purworejo, Jateng saat menjabat gubernur.

Bahkan Partai pengusungnya pun merupakan salah satu partai yang mengusulkan dan mengesahkan UU Omnibuslaw dan UU Minerba.

"UU itu merampas hak buruh dan tani serta merampas ruang hidup dan menghancurkan lingkungan," kata dia.

Koordinator aksi lainnya, Imam Maulana, menambahkan mereka menyampaikan sebelas tuntutan di antaranya revisi UU pemilu dan partai politik oleh badan independen.

Selain itu, mereka juga menyampaikan aspirasi dicabutnya UU Cipta Kerja dan Minerba. Begitu pula pelanggaran HAM yang harus diselesaikan dan pemerintah wajib memberikan hak menentukan nasib sendiri.

Kemudian, pemerintah diminta menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi aktivis lingkungan. Selain itu menjalankan pengadilan HAM dan mengesahkan UU PPRT serta memberikan pendidikan gratis bagi warga Indonesia. (*)