Bawaslu Purworejo Meningatkan Parpol Jangan Pakai Jurus Pamungkas

Ada kades beranggapan boleh berpolitik, karena jabatannya diperoleh melalui mekanisme politik.

Bawaslu Purworejo Meningatkan Parpol Jangan Pakai Jurus Pamungkas
Anas Naryadi (kiri), Rinto Hariyadi (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Stakeholder dan Partai Politik. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Menyambut masa tenang sebelum pemilu 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mengingatkan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang.

Biasanya parpol akan memakai jurus pamungkas pada masa tenang dengan politik uang, agar bisa memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

"Kami melarang politik uang karena itu melanggar larangan kampanye. Tim pelaksana dilarang memberikan uang.  Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada sanksinya, hukuman kurungan dan denda,” ujar Rinto Hariyadi, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi sekaligus Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purworejo.

Pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu dengan Stakeholder dan Partai Politik, Selasa (6/2/2024), di Hotel Plaza Purworejo, dia menyampaikan selama masa tenang tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024 Bawaslu mengadakan patroli pengawasan bersama tim Gakkumdu.

Dia juga akan memberikan surat imbauan kepada parpol agar berpedoman pada aturan kampanye. "Tanggal 11 Februari adalah masa tenang, kami mengadakan imbauan di masa tenang tidak boleh kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye)," tambahnya.

ARTIKEL LAINNYA: Personel Pengamanan Pemilu Harus Mempelajari Regulasi

Bawaslu Purworejo telah menertibkan 10.782 APK secara periodik. Penertiban diawali mekanisme kajian administrasi.

Adapun pelanggaran pemilu yang berhasil dilakukan Bawaslu Purworejo yaitu pelangaran pidana pemilu 1 kasus, pelanggaran undang-undang lain 4 kasus dan pelanggaran administrasi 32 kasus.

Pelangaran pidana pemilu yaitu kasus video di sosmed anak di bawah umur mengajak memilih caleg tertentu, caleg tersebut mendapat vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta. Sedangkan pelanggaran undang-undang lain di antaranya keterlibatan kepala desa (kades) dan BPD.

"Saya mengingatkan kades untuk netral, ada kades yang beranggapan boleh berpolitik, karena jabatannya diperoleh melalui mekanisme politik. Karenanya kades masih beranggapan boleh berpolitik," kata Rinto.

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Purworejo Anas Naryadi menyatakan pada masa tenang pihaknya menunggu arahan Bawaslu Purworejo untuk pembersihan APK.

"Kami Satpol PP hanya eksekutor pembersihan APK. Kami akan menunggu arahan Bawaslu Purworejo, dan saat eksekusi biasanya dengan tim terpadu," kata Anas. (*)