Tersangka Penggelapan Mobil Menangis di Pelukan Kapolres

Tersangka Penggelapan Mobil Menangis di Pelukan Kapolres

KORANBERNAS.ID -- Seorang tersangka penggelapan mobil tiba-tiba menangis di pelukan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya  Kurniawan. Dia sepertinya menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi. Kepada orang tuaku, saya mohon maaf," kata  WET (19), tersangka warga Desa Kewayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen itu.

Dia menyatakan penyesalannya saat jajaran Polres Kebumen hendak memberi keterangan pers perkara itu di Mapolres Kebumen Kamis (3/10/2019).

Tersangka WET bersama tersangka MRA (19) warga Desa Sumberwuni Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan  ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen, Jumat (27/10/2019).

Keduanya diduga menjual kendaraan mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto warga Kecamatan Kebumen.

Awalnya mobil milik Suharyanto itu disewa pada Senin (1/6/2019) selama tiga hari. Ketika menerima mobil rental dengan jamiman KTP atas nama WET,  tersangka WET membayar uang sewa Rp 750.000.

Hingga kedua tersangka ditangkap mobil itu belum dikembalikan. Tersangka mengaku telah menjual mobil. Korban baru melapor Senin (23/9/2019).

“Modusnya sewa kendaraan selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta. Namun pada kenyataannya, mobil yang disewa dijual Rp 15 juta,“ kata Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kebumen Hari Harjanto.

Penyidik telah menetapkan penadah atau pembeli mobil itu sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Tersangka sudah menyesali perbuatannya namun proses hukum tetap berlanjut. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan di kemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Rudy Cahya. Tersangka dijerat pasal 372 KUH Pidana. (sol)