Disinyalir Ada Upaya Mengerdilkan Masyarakat Terdampak Bendungan Bener

Disinyalir Ada Upaya Mengerdilkan Masyarakat Terdampak Bendungan Bener

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kekompakan masyarakat terdampak bendungan Bener (Masterbend) tidak perlu diragukan lagi. Mereka dengan gigih memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan penyaluran aspirasi, seperti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu silam.

Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah,  selaku pendamping warga mengungkapkan perjuangan Masterbend ke depan makin berat mengingat gerakan anggota terbelah. Jumlahnya tidak lagi sebanyak dulu karena sebagian warga sudah menerima ganti rugi.

“Manusiawi ya karena warga yang sudah mendapat ganti rugi belum tentu bisa seperti dulu untuk bersama-sama memperjuangkan haknya. Namun, kalau untuk warga yang punya kesadaran tinggi mungkin masih mau,” ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Kompaknya perjuangan Masterbend selama ini disinyalir membuat pihak-pihak tersebut tidak nyaman. “Disinyalir ada upaya mengerdilkan Masterbend. Kalau masyarakat kompak, dalam tanda petik, kelompok-kelompok yang mengambil keuntungan sesaat itu kan jadi terganggu,” terangnya.

Abdullah tidak menyebutkan secara rinci pihak-pihak tersebut. Dia hanya berharap pihak-pihak terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan peribadi atau kelompok tertentu.

“Saya juga terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini turut membantu perjuangan Masterbend. Harapannya dapat terus memberitakan sesuai fakta,” tandasnya.

Menurut Abdullah, lambannya proses pembayaran uang ganti rugi disinyalir karena ada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pembayaran uang ganti rugi lahan milik warga terdampak megaproyek Bendungan Bener baru 30 persen. “Hingga saat ini masih ada sekitar 2.000 lebih bidang yang belum diapraisal dan dibayar,” kata Eko Siswoyo, Ketua Masterbend saat dikonfirmasi media, Minggu (9/5/2021) petang.

Dari keseluruhan bidang tanah, baru sekitar 30 persen yang terbayarkan. “Jadi tidak sesuai dengan apa yang didengungkan di atas sana pembayaran UGR ini sudah hampir selesai,” kata Eko didampingi anggota DPRD selaku pendamping warga R Muhammad Abdullah dan Rohman.

Eko menyebut berdasarkan hasil dari penyaluran aspirasi Masterbend di Kantor BPN Purworejo beberapa hari lalu, pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik 243 bidang tanah dilakukan Senin (10/5/2021).

“Di Kantor PP penerimaan 243 bidang dari Desa Laris, Kemiri, Guntur, Bener, dan Kedung Loteng. Khusus Kedung Loteng hari Selasa, ada 40 bidang,” sebutnya.

Eko berharap media mengawal perjuangan masyarakat bawah. Setidaknya turut memberitakan informasi-informasi sesuai fakta yang terjadi. “Kami mohon dukungan dari teman-teman media,” tandasnya. (*)