Tenaga Outsourcing Cemas, Penolakan Atas Pengajuan Keringanan PBB YIA Berdampak Pemutusan Kontra

Tenaga Outsourcing Cemas, Penolakan Atas Pengajuan Keringanan PBB YIA Berdampak Pemutusan Kontra

KORANBERNAS.ID KULONPROGO--Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) mengalami penurunan omset yang sangat tajam sejak pandemi Covid-19 tanggal (13/4/2020). Pihak Angkasa Pura (AP) I memohon keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar tidak berdampak luas seperti pemberhentian karyawan outsourcing. Namun hingga saat ini, pengajuan pihak AP I ditolak Pemkab Kulonprogo.

Tami salah seorang karyawan outsourcing di YIA kepada koranbernas.id, Rabu (8/12/2021) mengaku sangat was-was dengan kemungkinan kebijakan AP I yang tidak akan memutus kontrak karyawan outsourcing akibat sepinya bandara.

“Saya kurang setuju karena kita rakyat kecil yang jadi korban. Apalagi di tengah-tengah pandemi seperti sekarang pekerjaan semakin sulit,” kata Tami.

Tami menambahkan, dulunya ia merasa senang keberadaan bandara internasional bisa menaikkan angka perekonomian. Salah satunya adalah terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi warga sekitar. Namun pandemi yang datang, telah mengubah segalanya.

“Angka pengangguran akan semakin meningkat dengan tidak dikabulkannya permohonan keringanan PBB oleh Pemkab Kulonprogo. Rakyat kecil seperti saya yang jadi korban,” imbuh Tami.

Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama Rabu (8/12/2021) kepada koranbernas.id mengatakan, saat ini kondisi keuangan YIA yang tertekan akibat penurunan jumlah penumpang dan trafik penerbangan sangat drastis. Angkasa Pura I memohon keringanan pajak kepada Bupati Kulonprogo.

“Kami menilai kenaikan NJOP 2021 terlalu tinggi di tengah kondisi keuangan YIA yang sedang tertekan. Selain itu, dari total luasan area 583 Ha, hanya 448.930 m2 yang digunakan sebagai kawasan komersial. Menurut penetapan BPN, Zona Nilai Tanah YIA sebesar 2,3 juta permeter persegi untuk area pesisir. Sedangkan untuk area pinggir jalan sebesar 3,5 juta permeter. Sehingga klasifikasi penetapan NJOP tidak mencapai Rp 5 juta permeter persegi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I, telah mengajukan dan menyampaikan permohonan keringanan yang kedua kalinya atas jawaban penolakan Bupati Kulonprogo per tanggal 10 November 2021.

Agus menjelaskan, YIA dibangun dengan kapasitas penumpang hingga 20 juta per tahun, PT Angkasa Pura I (Persero) menargetkan jumlah penumpang dapat mencapai 10 juta di tahun 2020. Namun YIA hanya melayani 980.000 penumpang, atau 10% dari target yang telah diprediksi.

“Kondisi yang sama pun masih terjadi di tahun 2021. Sampai dengan November 2021, YIA hanya melayani 1,2 juta penumpang. Hal tersebut membuat kondisi keuangan YIA tertekan,” jelas Agus Pandu.

Agus Pandu mengungkapkan, terkait keringanan pajak di masa pandemi (setelah SPPT keluar sebesar Rp 28 miliar), saat ini Angkasa Pura I masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo terkait kebijakan selanjutnya, karena SPPT tersebut dinilai masih terlalu tinggi.

“Sampai dengan saat ini SPPT tersebut belum jatuh tempo. Kami masih berupaya melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pemkab hingga batas waktu yang diberikan pada minggu ke-2 Desember 2021,”ujarnya.

Sebagai informasi, tahun 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) YIA telah memberikan kontribusi lebih kurang Rp 7 miliar. Angka ini terdiri dari kontribusi langsung melalui Pajak Parkir Rp 1,8 miliar (estimasi) dari Januari - Desember 2021, kemudian Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 1,5 miliar dan Penyaluran Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebesar Rp 2 miliar. Perusahaan juga memberikan kontribusi tidak langsung melalui pajak daerah dari para mitra usaha di bandara, penyerapan tenaga kerja dan ketertarikan investor di Kulonprogo. (*)