Pemkab Sleman Memperketat Potensi Terjadinya Kerumunan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian di wilayah Kabupaten Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah dengan jumlah total konfirmasi positif per tanggal 20 Desember 2020 mencapai 4.277 orang.
”Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan Covid-19,” kata Harda Kiswaya, Sekda Kabupaten Sleman, Rabu (23/12/2020).
Menurut Harda, langkah yang dilakukan Pemkab Sleman untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan. Momentum libur nasional dan cuti bersama hari raya Natal serta menyambut tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan.
“Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut, diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan,” kata Harda.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 semua aktivitas usaha dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
“Selain itu, bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak,” ujarnya.
Pemkab Sleman, lanjut Harda, juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” jelas Harda.
Harda juga menambahkan, Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten, Kapanewon dan Kalurahan, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan TNI/Polri, agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)