Tempat Wisata Boleh Buka, Asal Prokes Diperketat

Tempat Wisata Boleh Buka, Asal Prokes Diperketat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan atau melarang mudik sebagai bagian dari mencegah dan mengantisipasi kemungkinan potensi melonjaknya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, usai memantau vaksinasi Covid-19 bagi 7.500 pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC), Senin (26/04/2021).

"Beberapa kegiatan masyarakat diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Jika tempat pariwisata dibuka, maka protokol kesehatan harus diperketat. Karena dibuka atau tidaknya adalah wewenang kepala daerah untuk mengambil kebijakan di daerahnya masing-masing," kata Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan dan pengetatan yang diberlakukan tersebut tak lain adalah salah satu cara utuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Bagi Yogyakarta sebagai kota pariwisata yang sebagian besar penggerak perekonomiannya bergantung pada kunjungan wisatawan, regulasi pusat ini tentu akan membuat ekosistem pariwisata di DIY mandeg. Bagi pelaku wisata, hal ini menuntut mereka untuk melakukan siasat-siasat baru agar terus bertahan.

"Secara grafik, Jogja pariwisatanya cukup bagus jika dibanding dengan provinsi lain di Indonesia. Kami selalu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat pariwisata," terang Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata DIY.

Singgih melanjutkan, melansir data yang ada di aplikasi dan laman visitingjogja program staycation yang diluncurkan Pemerintah DIY sejak Juli hingga saat ini sudah sampai pada 43% dari 100% wisatawan yang mengunjungi di adalah wisatawan dari DIY.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat DIY sudah menjadi wisatawan yang baik. Ini saya kira penting untuk kita dorong bahwasanya di saat pemerintah pusat menerapkan kebijakan tidak diperbolehkan ada aktivitas lintas provinsi kita masih punya wisatawan di dalam yang ingin berwisata," imbuhnya.

"Saya kira ini akan menggerakkan ekonomi pariwisata yang ada di Jogja. Meskipun demikian, memang masih sangat terasa [kurang] bagi industri perhotelan. Untuk itu akan mulai kita gerakkan bagaimana masyarakat memiliki experience bagaimana menginap di hotel yang ada di kabupaten atau kota," tutupnya.

Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan larangan untuk datang ke tempat pariwisata itu adalah regulasi pusat. Untuk itu Pemerintah DIY pun akan melaksanakan regulasi itu selama satu bulan tidak ada mobilisasi dari dan antarprovinsi.

"Karena masyarakat di DIY tidak bisa keluar provinsi, maka saat lebaran kita harus mengantisipasi tempat-tempat pariwisata yang akan didatangi oleh masyarakat antar kabupaten/kota. Karena antar kabupaten/kota tidak ada larangan, silakan saja [berwisata] tetapi protokol kesehatan harus tetap ditaati," tutupnya. (*)