Tanggap Darurat Bencana Erupsi Merapi Diperpanjang

Tanggap Darurat Bencana Erupsi Merapi Diperpanjang

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi maupun darurat bencana non-alam Covid-19 dari 1 Desember hingga 31 Desember 2020.

“Dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga. Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat Covid-19 maupun Merapi,” kata  Harda Kiswaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Rabu (2/12/2020).

Menurut Harda, setelah tanggap darurat bencana Covid-19 dan Merapi berakhir 30 November, Pemkab Sleman langsung memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga satu bulan ke depan.

“Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan status aktivitas vulkanis Gunung Merapi belum turun sehingga status darurat bencana diperpanjang,” ungkapnya.

Harda mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana non-alam pandemi Covid-19 dan status Siaga Merapi. “Ada dua pertimbangan bencana non-alam pandemi Covid-19 dan Merapi statusnya Siaga,” katanya.

Penetapan status tanggap darurat bencana ini, membuat Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan.

“Dana masih banyak dan cukup hingga akhir tahun. Saat ini total dana tidak terduga yang dimiliki Pemkab Sleman mencapai Rp 32 miliar, itu bisa digunakan untuk penanganan barak pengungsian Merapi,” katanya.

Saat ini pihaknya masih fokus mempersiapkan barak-barak pengungsian di Kapanewon Cangkringan, sebab Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan (BPPTKG) baru memberikan rekomendasi bahaya di daerah Cangkringan.

“Untuk barak pengungsian di daerah barat yaitu di Kapanewon Turi dan Pakem juga dipersiapkan. Hal itu sebagai langkah antisipasi jika ancaman bahaya erupsi mengarah ke sisi barat Merapi,” kata Harda. (*)