Tanah Berstatus Letter C di Kelurahan Bareng Klaten Didaftarkan Serentak
Banyak tanah milik warga Kelurahan Bareng di pusat Kota Klaten masih berstatus Letter C dan belum memiliki kekuatan hukum formal.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kelurahan Bareng Kecamatan Klaten Tengah meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk SMART-C (Serentak Mendaftarkan Aset Rakyat Tanah Letter C). Melalui pendaftaran serentak, tanah-tanah tersebut tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan, sehingga pemilik memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah dan diakui oleh negara.
Kegiatan ini merupakan implementasi Aksi Perubahan dari peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang bertujuan mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan akuntabel di wilayah Kelurahan Bareng Kabupaten Klaten.
Lurah Bareng, Chrispina Setya Ariyani SIP, menjelaskan program SMART-C merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah kelurahan, masyarakat dan instansi pertanahan (BPN Klaten) dalam upaya menata ulang data kepemilikan tanah yang masih menggunakan Letter C.
“Banyak tanah milik warga Kelurahan Bareng yang letaknya di pusat Kota Klaten masih berstatus Letter C dan belum memiliki kekuatan hukum formal. Melalui SMART-C, kami ingin membantu warga agar aset mereka terdata dengan baik dan siap menuju sertifikasi,” kata Chrispina, Sabtu (1/11/2025).
Sistem digital
Menurut dia, program ini melibatkan pihak Kecamatan Klaten Tengah, perangkat Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta dukungan teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Pendataan dilakukan secara serentak, dengan basis sistem digital yang dikembangkan untuk memastikan ketepatan data dan efisiensi pelayanan.
"SMART-C dirancang untuk menertibkan administrasi Letter C agar data tanah warga lebih valid dan mudah diverifikasi. Mendorong percepatan pendaftaran tanah menuju legalitas sertifikat juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya kepemilikan tanah yang sah," jelas Chrispina.
Selain itu, lanjut Chrispina, juga untuk membangun sistem data pertanahan di tingkat Kelurahan. Selain manfaat administratif, program ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai aset warga, memudahkan proses jual beli atau waris tanah, serta mengurangi potensi sengketa antar warga.
"Sosialisasi program SMART-C ini sudah dilaksanakan di Aula Kelurahan Bareng pada tanggal 30 September 2025 dengan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Camat Klaten Tengah serta tokoh masyarakat setempat," ungkap Chrispina.
Alur pendaftaran
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan warga dari seluruh RW di Kelurahan Bareng. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan tentang alur pendataan Letter C, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, serta manfaat hukum dari pendaftaran tanah yang sah.
“Kami berharap masyarakat aktif mendukung dan berpartisipasi dalam pendataan ini. Semakin banyak data yang terkumpul, semakin cepat legalitas aset warga dapat diwujudkan,” tambah Chrispina.
Dijelaskan, inovasi SMART-C berbasis digital ini ke depan akan diarahkan menuju layanan digital berbasis aplikasi, yang memungkinkan warga dapat memantau status pendataan tanahnya secara daring.
Dengan langkah ini, Kelurahan Bareng menargetkan menjadi Kelurahan percontohan dalam tata kelola pertanahan berbasis teknologi di Kabupaten Klaten.
Wilayah lain
Sosialisasi SMART-C menjadi langkah nyata Pemerintah Kelurahan Bareng dalam mewujudkan Visi Kelurahan Bareng Kecamatan Klaten Tengah “Terwujudnya Kelurahan Bareng yang Berintegritas, Tertib Administrasi, dan Maju dalam Pelayanan Publik menuju Masyarakat Sejahtera dan Berdaya.”
"Program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk memperkuat legalitas aset rakyat melalui pelayanan publik yang cepat, tepat dan berpihak pada masyarakat," kata Chrispina. (*)
Nila Hastuti
