Wujudkan Tertib Administrasi, Kantah Kota Yogyakarta Percepat Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang gelar rakor pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten demi kepastian hukum aset
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dan penataan aset daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten pada Selasa (03/02/2026).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta ini menjadi ajang krusial untuk mensinkronkan langkah strategis antar-instansi terkait penyelesaian pendaftaran tanah di wilayah istimewa tersebut.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membedah hasil identifikasi potensi Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang telah dihimpun sepanjang tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada tiga poin utama:
Sinkronisasi Data: Mencocokkan data lapangan dengan arsip pertanahan yang ada.
Kejelasan Status: Meninjau kembali status bidang tanah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Langkah Percepatan: Menyusun skema pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., menekankan bahwa koordinasi lintas sektor adalah kunci utama keberhasilan program ini.
“Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berkomitmen penuh mendukung percepatan pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Sri Martini.
Sinergi untuk Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Sri Martini menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya besar untuk mewujudkan penataan aset yang tertib dan berkelanjutan. Sinergi antara Pemerintah Kota dan BPN sangat diperlukan agar setiap jengkal tanah memiliki legalitas yang jelas.
“Dengan kolaborasi yang baik, kami berharap pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten dapat memberikan kepastian hukum yang kuat. Ini adalah bagian dari pelayanan maksimal kami kepada masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Melalui rakor ini, terbangun kesepahaman mengenai langkah-langkah teknis penyelesaian pendaftaran tanah di wilayah Kota Yogyakarta. Keberhasilan pendaftaran aset-aset ini diharapkan dapat mempermudah tata ruang kota ke depan serta meminimalisir potensi konflik pertanahan.
Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasional bagi tim di lapangan guna memastikan target pendaftaran tanah tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan. (*)
Siaran Pers
