Tamu Hajatan Lebih 30 Orang Dibubarkan

Tamu Hajatan Lebih 30 Orang Dibubarkan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Tindakan tegas akan diambil aparat penegak hukum sehubungan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.

Segala kegiatan termasuk hajatan yang digelar masyarakat, tamu yang hadir tidak boleh dari 30 orang, dihitung termasuk pengantin dan keluarga inti. Durasi acara tidak lebih dua jam. Jika melanggar, petugas langsung membubarkan. Tidak ada tawar menawar.

“Saat ini situasi darurat. Aturan dan kegiatan masyarakat disesuaikan. Misalnya, tamu hajatan tidak ada shift. 30 itu untuk satu acara hajatan. Tidak boleh lebih dari angka tersebut,” kata Agung Kurniawan, Kabid Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, saat  dihubungi koranbernas.id, Minggu (4/7/2021) malam.

Mewakili Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta MM, lebih jauh Agung menjelaskan masyarakat perlu memahami aturan tersebut mengingat kabupaten ini sedang berjuang menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19. Artinya, butuh kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

Satpol PP, menurut Agung, melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja selaku  Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten, Satgas Covid-19 Kapanewon bekerja sama dengan TNI/Polri, berwenang melakukan Penegakan Hukum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kewenangan itu meliputi menghentikan, membubarkan atau menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bantul No 117 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bantul No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 19.

Selain itu, juga berpatokan Instruksi Bupati No 17 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada operasi kali ini petugas mendatangi acara hajatan pernikahan yang diduga mendatangkan banyak tamu atau lebih dari ketentuan 30 orang. Selain itu, juga ada aduan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tim memberikan arahan dan imbauan kepada pemilik acara untuk menghentikannya.

Adapun hajatan pernikahan yang dibubarkan tim gabungan berlokasi di Patalan Jetis Bantul, Sriharjo Imogiri, Kebonagung Imogiri serta Mandingan Kebonagung.

Ketiga lokasi hajatan ini melanggar ketentuan tamu maksimal 30 orang dan melanggar jam acara sehingga diberi sanksi pembubaran.

Petugas juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. (*)