Syarat Rapid Test Memberatkan Pengusaha Hotel

Syarat Rapid Test Memberatkan Pengusaha Hotel

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti libur Natal dan tahun baru. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT, sebelum menerima tamu dari luar daerah, harus meminta surat keterangan bebas Covid-19 yang diperoleh setelah melakukan rapid test antigen.

Menanggapi hal ini Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto, merasa keberatan. Sejauh ini jasa perhotelan sudah mati suri lantaran Covid-19. Para pengusaha bisa dikatakan tiarap menghadapi pandemi yang belum juga berujung

“Harapan kami tinggal di libur nataru, seandainya dipersulit untuk persyaratan sekadar menginap tentu ini memberatkan kami,” kata Sunyoto, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, keputusan mengenai pendatang dari luar DIY wajib menyertakan surat bebas Covid-19 setelah rapid antigen cukup membuat kalangan pengusaha hotel dan restoran resah. Tentu saja akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel.

“Bisa jadi orang tidak menginap di hotel tetapi nginap di rumah saudaranya atau teman atau rumah rumah penduduk yang disewakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, pemerintah kembali mengaji kebijakan tersebut. Misalnya saja dengan memperketat protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan cek suhu.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono,  mengatakan aturan tersebut berlaku bagi pengusaha jasa penginapan di seluruh DIY. Pihaknya sudah meneruskan SE tersebut kepada asosiasi jasa pariwisata.

“Untuk pengawasan secara teknis nanti kami koordinasikan dengan tim gugus tugas, yang jelas kepatuhan protokol kesehatan masih menjadi prioritas kami,” tandasnya. (*)