Sumakmun Mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo

Kedatangannya diterima oleh dua orang staf Bawaslu. Para komisioner Bawaslu Purworejo sedang bertugas di tempat lain.

Sumakmun Mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo
Staf Bawaslu Purworejo menerima surat pengaduan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan Sumakmun. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo, Jumat (8/11/2024), untuk menyerahkan surat pengaduan ke lembaga tersebut.

Kedatangannya diterima oleh dua orang staf Bawaslu. Pada saat yang sama, para komisioner Bawaslu Purworejo sedang bertugas di tempat lain. "Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Purworejo tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (9/11/2024).

Adapun surat pengaduan itu berisi laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Purworejo 2024. “Yang kami laporkan, pertama, dugaan kampanye di luar jadwal. Kedua, dugaan pelanggaran kampanye berupa pemberian hadiah atau doorprize. Ketiga, melaporkan dugaan money politics,” kata dia.

Makmun, panggilan akrabnya, sangat menyayangkan karena menunjukkan tidak patuhnya pasangan calon (paslon) terhadap aturan. Semua paslon, tambah dia, pasti telah dibekali dan mengerti peraturan, jadi seharusnya semua tertib hukum.

Sesuai aturan

Sumakmun mengaku akan terus mengawal proses tersebut agar Bawaslu sebagai lembaga pengadil betul-betul dapat menindak dugaan pelanggaran ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebutkan, dugaan pelanggaran kampanye itu saat paslon 02 menyelenggarakan kegiatan doa bersama di Lapangan Desa Pringgowijayan Kecamatan Kutoarjo awal November silam.

"Sejumlah video terkait bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut telah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo," ujar Makmun.

Disebutkan, di dalam pasal 73 UU 10 Tahun 2016 pada ayat 1 calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Pada pasal 2 disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (*)