Sudah Tidak Jaman Lagi Guru Kesulitan Naik Pangkat

Sudah Tidak Jaman Lagi Guru Kesulitan Naik Pangkat

KORANBERNAS.ID, PURBALINGGA--Ketua Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga, Joko Sumarno, M.Pd menegaskan, guru jangan malu, jangan lelah dan jangan putus asa bertanya kepada teman guru yang sudah bisa naik pangkat dalam waktu cepat. Saat ini, sudah tidak jamannya lagi guru kesulitan naik pangkat atau mangkrak sampai bertahun-tahun di golongan tertentu. Pasalnya, sudah jelas diatur oleh Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

"Mendasarkan pada regulasi PermenPANRB itu, saya berharap, ada guru di Purbalingga yang naik pangkat sampai  pembina utama atau golongan IV/e," ujar Joko Sumarno pada peluncuran buku dan kiat sukses tembus publikasi ilmiah yang diselenggarakan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Sugiri Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bobotsari, Purbalingga di Bobotsari, Purbalingga, Senin (31/5/2021).

Kegiatan dihadiri Koorwilcam Dindikbud Bobotsari, Tri Wibowo, S.Pd, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Koorwilcam Dindikbud Bobotsari Riyono, S,Pd, Ketua KKG Gugus Sugiri Andika Mardiansyah, S.Pd dan sekitar 60 guru SD anggota KKG Gugus Sugiri Bobotsari.

Dalam kesempatan itu, diluncurkan buku Kumpulan Artikel Ilmiah Populer KKG Gugus Sugiri, yang ditulis oleh 32 guru dari berbagai SD di Kecamatan Bobotsari. Sebelumnya, pada bulan Februari 2021 lalu para guru itu mengikuti Diklat Penulisan Artikel Ilmiah Populer dibawah bimbingan, Drs. Prasetiyo, yang juga pemimpin redaksi Tabloid Pendidikan Edukator.

Selanjutnya Joko Sumarno yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dindikbud Purbalingga menceritakan liku-liku pengalamannya naik pangkat. Yakni dari awal mula diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pangkat pengatur atau golongan  II/c hingga kini berpangkat Pembina Utama Muda atau IV/c. Sebenarnya, Joko Sumarno sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat pembina utama madya atau golongan  IV/d. Namun karena per 4 Juli 2019 berpindah dari jabatan fungsional ke jabatan struktural sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dindikbud Purbalingga, sehingga kenaikan pangkatnya ke IV/d, tertunda.

"Bersyukurlah bapak ibu guru, yang saat diangkat CPNS berpangkat penata muda atau golongan III/a, karena dari pendidikan strata satu. Saat ini, untuk naik pangkat dari III/a ke III/b, tidak sulit, karena tidak butuh Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif  (PI/KI). Namun hanya butuh tiga pengembangan diri, yang bisa dipenuhi dengan cara mengikuti pendidikan dan latihan/Diklat," ujar Joko Sumarno.

Selanjutnya dari golongan III/b ke III/c, lanjut Joko Sumarno, guru mulai dituntut membuat PI/KI. Dalam hal ini, cukup membuat tiga artikel ilmiah populer yang ditulis sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) guru, dan dipublikasikan di media massa, itu sudah bisa sebagai syarat untuk naik pangkat dari III/b ke III/c.

Joko Sumarno dengan bersemangat memberi motivasi kepada para guru, bahwa membuat artikel itu tidak sulit, asal banyak membaca, didukung pengalaman selama mengajar, ada referensi ilmiah, dan ada pendapat penulis, jadilah artikel ilmiah populer.

Bagi pemula, sangat mungkin sehari membuat satu artikel, di mana satu artikel yang dimuat di media massa setingkat provinsi nilainya 1,5. Saya yakin, jika memang bapak ibu semua berniat naik pangat secara cepat, bapak ibu bisa membuat tiga artikel dalam tiga hari. Itu berarti bapak ibu bisa naik pangkat dalam tiga hari. Jadi tidak perlu terhambat sampai enam tahun atau bertahun-tahun," ujar Joko Sumarno meyakinkan.

Demikian juga untuk kenaikan pangkat hingga golongan  IV/e, lanjut Joko Sumarno, seorang guru dituntut untuk rajin menulis artikel ilmiah populer, membuat buku, membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) bagi Kepala Sekolah, dan menulis di jurnal. Di samping itu, guru juga dituntut menguasai empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.  (*)