Sleman Pastikan Stok BBM Aman
KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Menindaklanjuti kebijakan peningkatan harga BBM bersubsidi oleh Pemerintah Pusat, William Handoko Gotama, Sales Branch Manager II PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta menjamin distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman. Hal tersebut disampaikan saat koordinasi dengan Pemkab Sleman yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Rabu (14/9/2022) di ruang rapat Bupati Sleman.
Menurut William, penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Sleman menggunakaan fuel terminal Rewulu yang mana seluruhnya sudah menggunakan distribusi pipa dan didukung fuel terminal area Boyolali dan Kilang Cilacap. Dijelaskan bahwa ketersediaan stok BBM bersubsidi di fuel terminal Rewulu jenis bio solar sebanyak 11.250 ton dan pertalite sebanyak 10.858 ton.
"Dengan jumlah stok ini ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sleman akan terpenuhi dengan baik," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Siswanta dari Hiswana Migas DIY, menyebut ketersediaan LPG 3 kg di Kabupaten Sleman sampai saat ini masih terpenuhi dengan baik, meskipun dari Januari hingga Agustus 2022 selalu mengalami over quota.
"Salah satu penyebabnya adalah kenaikan jumlah usaha mikro sebesar 30 persen di masa pandemi sehingga konsumsi meningkat pesat," paparnya.
Sementara Danang menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubdi jenis bio solar untuk petani dan UMKM telah tertuang Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 542/00124 tentang Pembelian BBM Jenis Solar untuk Petani & UMKM. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa petani dan UMKM dapat membeli BBM bersubsidi dengan membawa surat rekomendasi yang bisa didapatkan dari UPTD terdekat.
"Di Sleman ada delapan UPTD yang mana masing-masing UPTD mengampu dua Kapanewon. Kalau petani bisa mengajukan melalui kelompok tani," jelasnya.
Danang menjelaskan masyarakat umum yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi juga perlu mendaftar di MyPertamina, termasuk kendaraan dinas yang digunakan untuk layanan umum.
Untuk kendaraan dinas OPD yang berjumlah banyak dapat dilakukan pendaftaran secara kolektif dengan satu Nomor Induk Kependudukan dari penanggung jawab kendaraan-kendaraan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan dinas non layanan umum saat ini belum ada regulasi yang melarang pembelian BBM bersubsidi. (*)