Unjuk Rasa Tolak Regrouping Sekolah Ricuh

Unjuk Rasa Tolak Regrouping Sekolah Ricuh

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Kericuhan terjadi saat warga Desa Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo mau beraudensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo. Warga Desa yang datang bersama pendamping hukum yaitu LSM Tamperak. Ratusan warga Desa Gesikan Kecamatan Kemiri datangi gedung DPRD ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kelik Ardani dan Frans Suharmaji, dan Sekretaris Komisi IV Abdulah.

Dion meminta perwakilan 15 warga untuk masuk ke ruang audensi. Dan, Dion meminta LSM pendamping hukum untuk menunjukkan surat kuasa. Namun karena tertinggal, maka Dion menolak Ketua LSM Tamperak turut masuk ke ruang audensi.
Bahkan Dion mengusir Ketua LSM Tamperak Sumakmun dari halaman DPRD setempat.

Mendapat pengusiran secara kasar, Ketua LSM Tamperak bersama warga tidak terima, maka terjadi suasana ricuh. Warga desa berteriak-teriak meluapkan kekesalannya.

Sehari sebelumnya, Rabu (14/9/2022) warga setempat beraudensi dengan Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit Diono menolak regrouping SD Gesikan ke SD Paitan yang berada di desa sebelahnya.

Audensi dengan Wasit Diono buntu karena dia menolak permintaan warga. Kecewa dengan sikap Kepala Dindikbud, akhirnya warga bersama LSM Tamperak membuat aksi dengan menggeruduk DPRD Kabupaten Purworejo. Namun upaya audensi ke DPRD pun juga ada penolakan, sehingga membuat warga memilih mundur, pergi meninggalkan gedung milik rakyat.

"Saya lupa membawa surat kuasa tersebut, tetapi saya akan menanyakan secara lesan," jelas Sumakmun, Kamis (15/9/2022) di halaman DPRD Purworejo.

Dihadapan Pimpinan dewan Makmun menanyakan kepada warga, apakah warga memberikan amanat kepadanya untuk pendampingan. Dengan serempak warga desa tersebut membenarkan. Namun Dion bersihkeras tetap menolak kehadiran Ketua LSM Tamperak ke ruang audensi tanpa surat kuasa.

Warga juga LSM Tamperak merasa kecewa, mereka memilih mundur meninggalkan gedung dewan itu. 

Kepala Kesbangpol Kabupaten Purworejo bersama jajaran Polres Purworejo mencoba memberikan mediasi agar perwakilan warga Desa Gesikan bersedia masuk ke ruang audensi meskipun tanpa didampingi endamping hukum LSM Tamperak. Namun warga Desa Gesikan tetap memilih mundur meninggalkan gedung milik rakyat tersebut.

Sebelum meninggalkan gedung DPRD Sumakmun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki surat kuasa namun tertinggal di rumah. Karena Makmun sedari pagi sudah harus berkoordinasi dengan aparat sekaligus warga Gesikan Kemiri untuk persiapan keberangkatan ke acara unjuk rasa tersebut.

"Surat kuasa (tertulis) saya tertinggal, saya menyatakan kuasa lesan, boleh  kok di hukum (kuasa lesan), namun hal itu tidak bisa diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi. Bahkan seakan-akan dewan membenci LSM Tamperak," jelasnya.

Menurutnya dewan tidak memiliki figur yang humanis. Dan dewan juga memilah warga Purworejo nama warga Gesikan dan bukan Gesikan.

"Saya tidak terima atas pengusiran ini. Saya rakyat malah diusir di gedung milik rakyat. Sikap kami terkait langkah kedepan  akan berkoordinasi dengan warga, kalau disini ga diterima ya sudah," sebut Makmun.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) menambahkan nasib naas dialami siswa SD Negeri Gesikan, karena sejak 31 Agustus 2022 sudah ditinggalkan guru.

"Selama ini anak-anak kami sekolah tanpa guru. Walaupun tanpa guru anak-anak tetap masuk, mohon perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk anak-anak kami yang terlantar pendidikannya," ujar Suryono Kades Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.

Untuk itu pihaknya berharap dinas meninjau kembali rencana regrouping SD Gesikan.

"Saya masih ingat saat sosialisasi di tahun 2020 dijelaskan untuk SD yang jumlah siswanya 3 tahun berturut-turut jumlah siswa kurang dari 60 siswa untuk diregrouping, sementara siswa kami berjumlah 66 siswa," tutur Suryono.(*)