Pemkab Sleman Lakukan Pendampingan Agar Perusahaan Garmen Yang Kebakaran Tidak Terjadi PHK
Pemkab Sleman selain mendorong kesepakatan bipartit, juga berharap perusahaan tetap bisa produksi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen melakukan pendampingan terhadap perusahaan garmen PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang berlokasi di Dusun Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman yang pabriknya mengalami kebakaran hebat, Rabu (21/5/2025) dini hari lalu.
Danang kepada awak media di Sleman Rabu (21/5/2025) siang menjelaskan, bahwa Pemkab Sleman selain mendorong kesepakatan bipartit, juga berharap perusahaan tetap bisa produksi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun caranya dengan memindahkan sementara tempat produksi ke lokasi lain sembari merenovasi pabrik yang hangus terbakar. Untuk hal ini Danang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang pabriknya terbakar.
Sejauh ini belum diketahui luas area yang terbakar, maupun nilai kerugian akibat peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, terkait rencana perpindahan tempat produksi, pihaknya sudah komunikasi dengan direksi PT Primissima yang beralamat di Jalan Magelang kilometer 15 tepatnya di Triharjo, Sleman.
“Di sana ada pabrik yang berdiri dan tidak dipergunakan, ini akan ditindaklanjuti pembicaraannya dengan PT Mataram Tunggal Garmen. Ini masih berproses semoga nanti bisa berkolaborasi sehingga produksi bisa dipindahkan ke sana. Di sana juga pabrik garmen, sehingga mungkin setipe,” kata Mae Rusmi.
Perpindahan tempat produksi ini menjadi langkah untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, kebakaran hebat yang melanda pabrik garmen di Dusun Balong, Kelurahan Donoharjo, Ngaglik itu bukan hanya mengakibatkan bangunan hangus, tetapi juga berimbas pada nasib pekerjanya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemkab Sleman, pihak perusahaan mengambil keputusan untuk sementara merumahkan para karyawan. Hal ini terpaksa dilakukan karena pabrik hangus terbakar.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan, dengan kondisi seperti saat ini, pihaknya mendorong agar manajemen perusahaan dan pekerja melakukan perjanjian Bipartit.
Perjanjian bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja ini untuk membahas bagaimana nasib para pekerja maupun hak-haknya. Di tengah situasi seperti ini, dia mendorong agar perjanjian dilakukan dengan perasaan saling memahami.
“Kesepakatannya sekarang dirumahkan tanpa batas. Belum pasti sampai kapan. Selama dirumahkan bagaimana haknya, ketentuannya, ini diharapkan disepakati (melalui perjanjian bipartit). Sehingga harapannya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Sutiasih. (*)