Anggota DPRD Purworejo Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng

 Anggota DPRD Purworejo Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan tanggapan terkait kangka dan mahalnya minyak goreng di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Sekar Ati Argopeni selaku Ketua Komisi III yang membidangi perdagangan mengatakan persoalan minyak goreng langka dan mahal tidak hanya terjadi di Kabupaten Purworejo saja. 

"Isu minyak goreng saat ini menjadi isu nasional. Kami di kabupaten tidak bisa mensuplay, karena minyak kemasan dari pabrik," jelas Sekar didampingi Mustaqim anggota Komisi III lainnya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya saat ini kalau ada harga minyak goreng murah karena ada operasi pasar, mungkin juga ada subsidi pemerintah. Dia menambahkan untuk minyak goreng kemasan 1 liter harga rata-rata Rp 21 ribu.

"Dengan harga segitu, di konsumen tidak bisa karena mintanya harga rendah," ujarnya.

Sekar mengaku cukup terkejut mendengar adanya perbedaan harga di Pasar Purworejo sebagai pasar induk lebih mahal dengan harga minyak pasar Baledono. 

"Kok bisa beda harga minyak goreng di Pasar Purworejo dan Pasar Baledono, harusnya sama. Kalau ada di temukan harga berbeda, kami akan sidak ke pasar Baledono dan Pasar Purworejo," ungkap dia.

Sekar menambahkan saat ini mungkin bisa memilih minyak curah, lebih murah, harga berbeda dengan minyak goreng kemasan.

"Menanggapi masalah minyak, saya akan berkoordinasi dengan bagian perekonomian dan Dinas Perdagangan (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan-DinKUKMP)," sebut anggota DPRD Purworejo dari daerah pemilihan Loano, Gebang dan Bener.

Anggota Komisi III lainnya, Mustaqim turut menyoroti praktik toko swalayan yang memberikan syarat untuk pembelian minyak goreng, terjadi di beberapa toko swalayan, seperti di toko swalayan A harus dengan belanja minimal Rp. 50 ribu dan Toko Swalayan B minimal belanja Rp. 25 ribu.

"Harusnya toko swalayan tidak memberikan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng. Dari Pemerintah tidak mewajibkan, itu muncul dari manajemen toko," jelas Mustaqim.

Dia menambahkan pihaknya sebagai wakil rakyat akan selalu mengusahakan yang terbaik untuk masyarakat. Dia bersama Komisi III pihaknya akan mengundang dinas terkait untuk memberi peringatan kepada toko yang nakal.

"Sebagai wakil rakyat kami akan menindak lanjuti Dinas Perdagangan yang mengatur itu. Kami hanya bisa mengumpulkan data," tuturnya

Di tempat terpisah Anggota Komisi III lainnya, Eko Januar turut memberikan pendapat. Dia berpendapat untuk membahas kelangkaan minyak goreng mungkin komisinya perlu membahas secara khusus hal tersebut.

"Perlunya dilihat hukum ekonomi antara demand (permintaan pasar) dan supply (produsennya). Untuk mengatasi kelangkaan minyak dan secara kebutuhan dengan rasio kecukupan, seharusnya peran pemerintah ada untuk operasi pasar," jelas Eko.

Dia menambahkan untuk mengatasi minyak mungkin Pemerintah bisa bicara dengan komunitas pendukung, misal  Himpunan Pengusaha Muda, Paguyuban Pedagang atau lainnya.

"DPRD tidak bisa masuk ke ranah seteknis itu," tandasnya.(*)