Sleman, Kota Yogya dan Bantul termasuk PPKM Darurat

Sleman, Kota Yogya dan Bantul termasuk PPKM Darurat

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 18 hari terhitung mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogya di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut. Hal ini dilakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir di wilayah tersebut.

Dalam aturan pemerintah pusat, kabupaten atau kota yang masuk ke dalam kategori PPKM Darurat harus melakukan penutupan tempat-tempat pariwisata.

“Kalau memang wisata dalam dhawuhnya (perintahnya-red) Menteri Dalam Negeri ditutup ya kita tutup,” terang Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY saat dikonfirmasi, Kamis (01/7/2021) petang.

Menurutnya, Pemda DIY meminta tiga kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan asosisasi di sektor wisata dan perhotelan, terkait kebijakan yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan tersebut. Penutupan diharapkan bisa mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan virus.

Sementara untuk kawasan Malioboro, Aji meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi dengan Paguyuban Pedagang di kawasan tersebut. Sehingga pengaturan jam operasional pedagang di kawasan teramai di Yogyakarta itu bisa dilakukan.

“Kita minta juga Dinas Pariwisata berbicara dengan para asosiasi di Malioboro," katanya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, sejumlah aturan akan diberlakukan sesuai kebijakan pusat. Warung makan di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul dilarang melayani pembeli selain layanan pesan antar. Bila melanggar maka akan ada sanksi yang akan diberikan.

"Kalau melanggar akan kami tutup," ujarnya.

Namun Pemda masih memperbolehkan pusat perbelanjaan khususnya supermarket untuk membuka layanan. Namun kapasitas dibatasi 50 persen hingga pukul 20.00 WIB setiap hari.

Begitu pula pasar tradisional juga masih diperbolehkan buka. Namun pengelola dan pedagang pasar diminta mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Nanti ada Satpol PP yang mengawasi, akan kami bagi dalam tiga shift pagi, siang dan malam. Personil masih cukup, termasuk kabupaten/kota dan satgas kecamatan juga kami gerakkan," imbuhnya.

Berikut sejumlah aturan PPKM darurat yang perlu diketahui:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya. (*)