Keempat se-Indonesia, Angka Kecelakaan di DIY Tinggi

Keempat se-Indonesia, Angka Kecelakaan di DIY Tinggi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Angka kecelakaan di DIY nampaknya masih cukup tinggi saat ini. Bahkan angka kecelakaan di Provinsi DIY tertinggi keempat se-Indonesia setelah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Wilayah Yogyakarta yang luas wilayahnya kecil ternyata angka kecelakaannya sangat tinggi," papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjami dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Jan, untuk menekan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah DIY, maka Jasa Raharja bekerja sama dengan Ditlantas Polda DIY serta berbagai stakeholder lain menjadi agen keselamatan berlalu lintas. Sebab tanpa kerja sama, maka upaya menekan angka kecelakaan akan sulit dilakukan.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Perpres itu diatur tentang keberadaan 5 pilar instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan terkait keselamatan lalu lintas jalan.

"Seluruh instansi pemerintah di DIY dan swasta harus berkolaborasi bersama untuk menekan angka kecelakaan di wilayah DIY dan di seluruh jalan raya di Indonesia," ungkapnya.

Dalam arahannya, Presiden meminta sejumlah kementerian melakukan tugasnya. Bappenas RI melakukan tugas memanajemen keselamatan jalan. Kementrian PU memastikan ketersediaan jalan yang berkeselamatan dan Kementerian Perhubungan bertugas dalam hal keselamatan berkendaraan.

Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan yang dikoordinatori Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sedangkan penanganan pra dan pasca kecelakaan yang dikoordinatori oleh Menteri Kesehatan RI.

"Sebagai implementasi Peraturan Presiden tersebut, kami 5 pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada di wilayah DIY beberapa kali sudah menggelar diskusi untuk menyikapi angka kecelakaan yang terus meningkat. Bahkan, dalam diskusi tersebut kami melibatkan akademisi, masyarakat, dan tentunya PT Jasa Raharja," jelasnya.

Jan menambahkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan disebabkan banyak faktor. Namun, yang paling dominan adalah karena infrastruktur jalan dan rambu, manusia, dan kendaraan.

Jalan raya yang tidak ada pembatasnya ternyata sering terjadi kecelakaan seperti Jalan Parangtritis. Kecelakaan itu terjadi karena pengemudi kendaraan bermotor sering ngebut sehingga terjadilah tabrakan antara kendaraan dari arah berlawanan.

Di antara jalan raya yang di tengahnya ada pembatas adalah Jalan Panglima Soedirman, Kabupaten Bantul dan Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Sejak ada pembatas jalan di dua ruas jalan tersebut ternyata efektif menekan angka kecelakaan.

Bahkan, data Satlantas Polres Bantul menujukkan sejak ada rehabilitasi Jalan Panglima Soedirman Kabupaten Bantul yang dilakukan beberapa tahun tak ada lagi kecelakaan yang berakibat fatal atau korban meninggal dunia.

"Berangkat dari data tersebut, kami akan membuat kajian mendalam dengan melibatkan instansi terkait dan akademisi mengenai efektifitas pembatas jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Saat ini, sebagian Jalan Prangtritis sudah dipasang pembatas semi permanen. Tahun depan, Dinas Pekerjaan Umum sudah sepakat akan membuat pembatas jalan secara permanen di Jalan Parangtritis," terang Jan.

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Triadi menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, sejak Januari hingga Agustus 2022 PT Jasa Raharja telah mencairkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 57 miliar. Angka ini naik drastis sebesar 20,87 persen dibandingkan pada tahun 2021.

"Korban kecelakaan didominasi usia produktif yaitu antara usia 16 tahun hingga 38 tahun. Mereka adalah para karyawan dan pelajar atau mahasiswa," ungkapnya. (*)