Penerima BLT Dana Desa Sama dengan Tahun 2020
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten dengan agenda penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021 berlangsung di aula kantor desa setempat, Jumat (22/1/2021) siang hingga sore.
Pada musyawarah yang diselenggarakan BPD Sabrang tersebut hadir pengurus BPD, Ketua RW, Kepala Desa Agus Sukarjito SE, perangkat desa, Plt Camat Delanggu Joko Suparjo dan staf, Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Usai musdessus dilanjutkan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
“Agenda hari ini penetapan KPM calon penerima BLT dana desa. Hasilnya sudah ditetapkan sama dengan tahun 2020,” kata Budi Prasetyo, Plt Ketua BPD Sabrang, kepada koranbernas.id.
Ditemui usai acara, Budi menjelaskan KPM calon penerima BLT DD tahun 2021 ditetapkan sama dengan KPM penerima BLT DD tahun 2020 yakni 23 KPM.
Syarat penerima BLT DD adalah warga miskin yang tidak menerima bantuan lain dan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bilamana di lapangan masih ada warga miskin belum menerima bantuan dari mana pun maka akan dilakukan verifikasi dan dibahas di dalam forum musdes lagi.
Plt Camat Delanggu Joko Suparjo mengemukakan setelah penetapan KPM calon penerima maka langkah berikutnya desa melakukan pengajuan.
BLT diberikan sebagai salah satu jaring pengaman sosial akibat dampak pandemi Covid-19, yang hingga saat ini belum dinyatakan berakhir. (*)