Sleman Kehilangan Pajak dari Hotel dan Restoran

Sleman Kehilangan Pajak dari Hotel dan Restoran

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2020, tanggal 30 Maret 2020, tentang Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Pj Sekda Sleman, Harda Kiswaya yang juga Kepala BKAD Sleman mengatakan, pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Pengurangan pajak ditetapkan sebesar 100 %.

Namun demikian wajib pajak tetap mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat tanggal 20 hari sejak berakhirnya masa pajak. Masa berlaku dan besaran pengurangan pajak, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus Corona.

Harda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran. (SM)